Kuningan, faktainfokom.com
Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) menyoroti serius aktivitas pembangunan wisata di kawasan konservasi Cigugur, lereng Gunung Ciremai. Penilaian kritis tersebut didasarkan pada kajian komprehensif terhadap regulasi tata ruang, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan, yang diperkuat oleh data serta hasil investigasi lapangan.
Pengurus FORMASI, Rokhim Wahyono, menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan bukan untuk membangun konflik atau polemik berkepanjangan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat sipil dalam menjaga keberlanjutan kawasan konservasi dan sumber daya air yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat Kuningan.
“Kami tidak sedang menyerang pihak tertentu. Kritik ini murni sebagai upaya penyelamatan kawasan konservasi Gunung Ciremai agar pengelolaannya tetap berada dalam koridor hukum dan daya dukung lingkungan,” ujar Rokhim, Sabtu (13/12/2025).
FORMASI menilai klarifikasi dari pelaku usaha wisata merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi. Namun demikian, menurut Rokhim, fakta-fakta di lapangan tidak bisa diabaikan, terutama jika berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia merujuk secara spesifik pada Perda RTRW Kabupaten Kuningan Pasal 63, yang mengatur batas maksimal pemanfaatan lahan di kawasan konservasi air. Dalam ketentuan tersebut, luas bangunan dibatasi maksimal 10 persen, sarana dan prasarana 5–10 persen, jalan lingkungan tidak diperbolehkan dibeton atau diaspal, serta kewajiban menyediakan sedikitnya 80 persen ruang terbuka hijau dan area parkir non-beton.
“Melalui citra satelit dan kondisi eksisting kawasan Arunika hari ini, publik dapat menilai secara objektif apakah pemanfaatan ruang masih sejalan dengan amanat RTRW atau justru telah melampauinya,” kata Rokhim.
Selain aspek tata ruang, FORMASI juga menyoroti persoalan legalitas perizinan bangunan. Rokhim menilai perlu adanya keterbukaan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), khususnya terhadap bangunan baru yang muncul belakangan, termasuk bangunan Joglo Arunika dengan konsep arsitektur Jepang.
“Harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, apakah penambahan bangunan tersebut menggunakan izin lama atau telah mengantongi izin baru. Jika tidak ada transparansi, maka berpotensi terjadi pelanggaran administratif,” ujarnya.
Menurut FORMASI, perdebatan narasi di ruang publik tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar. Yang dibutuhkan adalah penerapan regulasi tata ruang secara konsisten dan berkeadilan demi melindungi kawasan konservasi serta sumber air dari ancaman kerusakan dan risiko bencana ekologis.
FORMASI juga menilai lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang di Cigugur tidak terlepas dari belum dijalankannya amanat Pasal 57 RTRW, yakni penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) Cigugur.
“Ketiadaan RDTRK menyebabkan penggunaan lahan sulit dikendalikan dan rawan disalahgunakan. Padahal RDTRK merupakan instrumen utama untuk mencegah pelanggaran sejak dini,” ungkap Rokhim.
Atas dasar itu, FORMASI mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera menyusun dan menetapkan RDTRK Cigugur agar pembangunan dan perlindungan lingkungan berjalan seimbang.
FORMASI juga mendesak aparat penegak hukum serta penegak Perda agar tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap indikasi pelanggaran yang terjadi.
“Tanpa penegakan hukum yang konsisten, RTRW hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa makna,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Rokhim turut mengingatkan DPRD Kabupaten Kuningan agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Kawasan konservasi adalah aset publik jangka panjang. DPRD harus memastikan Perda RTRW tidak dikorbankan demi kepentingan sesaat,” pungkasnya.
| anhad |







