Batam, faktainfokom.com
Kantor Bea dan Cukai Batam angkat bicara terkait informasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua orang yang disebut sebagai oknum petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan bahwa tidak terdapat praktik pungli dalam kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, saat seorang pengguna jasa mendatangi Pelabuhan Domestik Sekupang untuk mengirimkan barang berupa lampu hias melalui agen pengiriman ke Kepulauan Meranti.
“Petugas melakukan pemeriksaan awal dan menanyakan kelengkapan dokumen berupa invoice. Namun, pemilik barang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut,” ujar Evi, Jumat (19/12/2025) pagi.
Karena tidak adanya invoice, petugas memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan serta melakukan simulasi awal perhitungan pajak. Dalam simulasi tersebut, petugas menjelaskan bahwa apabila nilai barang sebesar Rp1,5 juta, maka pajak yang dikenakan sekitar 21 persen atau sekitar Rp300.000.
Selanjutnya, pemilik barang diarahkan ke ruang petugas pabean untuk proses penyelesaian kewajiban pabean secara resmi. Di hadapan petugas, pemilik kembali menyatakan tidak memiliki invoice asli.
“Petugas kemudian melakukan penelusuran harga barang melalui marketplace. Diperoleh harga sekitar Rp30.000 per unit dengan jumlah yang disampaikan sebanyak 400 unit,” kata Evi.
Berdasarkan data tersebut, petugas menetapkan nilai CIF sebesar Rp12.000.000. Mengacu pada HS Code 8539.31.90.10, dilakukan penghitungan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang meliputi Bea Masuk 5 persen, PPN 11 persen, dan PPh 7,5 persen. Total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp2.815.000.
Meski demikian, petugas tetap menghimbau pemilik barang untuk menunjukkan invoice sebenarnya agar perhitungan lebih akurat. Pemilik barang sempat melakukan komunikasi melalui telepon, namun tidak lama kemudian menyatakan membatalkan pengiriman.
“Kejadian berakhir dengan pemilik barang membawa kembali barangnya keluar dari area pelabuhan,” tegas Evi. (Miswan)







