Kuningan, faktainfokom.com
Narasi yang dibangun sebagian pihak seolah-olah masyarakat menolak penanaman pohon adalah bentuk penyederhanaan yang menyesatkan. Kritik publik sama sekali bukan pada aktivitas menanam pohon, melainkan pada cara, prosedur, dan legalitas kegiatan tersebut. Ketika isu lingkungan dipelintir menjadi seakan-akan masyarakat anti konservasi, maka yang terjadi bukan dialog kebijakan, melainkan manipulasi opini.
Yang seharusnya dibuka ke publik adalah satu hal mendasar: sampai di mana izin kegiatan tersebut diterbitkan. Apakah telah sesuai dengan peraturan tata ruang, perizinan lingkungan, dan kewenangan institusional? Pertanyaan ini tidak pernah dijawab secara transparan. Padahal, dalam negara hukum, setiap tindakan terlebih yang berdampak pada ruang dan lingkungan harus memiliki dasar administratif yang jelas.
Lebih mengkhawatirkan, sikap aparat penegak Perda dan hukum lingkungan yang terkesan abai menciptakan preseden buruk penegakan hukum. Etika lingkungan (environmental ethic) seolah hanya berlaku bagi rakyat kecil: petani, warga desa, bahkan anak-anak pramuka yang baru belajar menanam pohon. Sementara itu, penanam modal yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan tampak bebas beraktivitas tanpa kelengkapan izin yang sama.
Ironisnya, pengusaha yang benar-benar peduli lingkungan dan taat aturan justru memahami bahwa tidak ada pembangunan yang boleh dilakukan tanpa “hitam di atas putih”. Mereka menunggu izin, mematuhi prosedur, dan menghormati hukum. Ketika pelanggaran dibiarkan atas nama kepentingan investasi, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan degradasi mental birokrasi dan kepatuhan hukum.
Dalam perspektif kebijakan publik, Ustadz Ade Supriadi menegaskan bahwa kebijakan yang baik tidak hanya diukur dari niat atau simbol moralnya, tetapi dari proses, legitimasi, dan konsistensi penegakannya. Ketika kebijakan diterapkan secara diskriminatif, maka kepercayaan publik runtuh dan hukum kehilangan wibawanya.
Karena itu, polemik ini semestinya tidak diarahkan pada dikotomi pro atau kontra penanaman pohon. Yang perlu ditegaskan adalah prinsip dasar negara hukum: setiap kegiatan harus taat aturan, siapa pun pelakunya. Tanpa itu, slogan lingkungan hanya menjadi topeng bagi ketidakadilan kebijakan.
| anhad |







