KUNINGAN, faktainfokom.com
Kondisi lingkungan di kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali menjadi sorotan. Laskar Benteng Indonesia (LBI) DPD Kabupaten Kuningan menilai terdapat sejumlah indikasi pelanggaran lingkungan yang perlu ditangani secara serius dan menyeluruh oleh aparat berwenang.
Wakil Ketua I LBI DPD Kuningan, Ir. Yanyan Anugraha, menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan air, perubahan fungsi lahan konservasi, serta ketidakjelasan batas kawasan hutan menunjukkan lemahnya pengawasan lingkungan di kawasan penyangga TNGC.
“Jika dugaan pelanggaran terjadi berulang dan berlangsung dalam waktu lama, maka perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum lingkungan,” ujar Yanyan, Senin (12/1/2026).
Dugaan Pemanfaatan Air Tidak Sesuai Peruntukan
Menurut LBI, sejumlah sumber air di wilayah Cigugur, Cisantana, dan Palutungan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan usaha pariwisata. Padahal, izin pemanfaatan air tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat.
Beberapa mata air strategis seperti Cisurian dan Curug Cimangkok menjadi perhatian karena diduga dimanfaatkan secara komersial. LBI menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri secara transparan oleh instansi berwenang.
“Pemanfaatan air harus sesuai peruntukannya. Jika terdapat ketidaksesuaian antara izin dan praktik di lapangan, maka perlu dilakukan penertiban sesuai aturan,” katanya.
Perubahan Fungsi Lahan Jadi Perhatian
Selain persoalan air, LBI juga mencermati adanya dugaan perubahan fungsi lahan di kawasan Cisantana dan Palutungan. Lahan yang sebelumnya merupakan bagian dari kawasan konservasi atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan disebut telah dimanfaatkan untuk bangunan permanen penunjang wisata.
Yanyan menilai, keberadaan bangunan tersebut perlu dikaji ulang berdasarkan peta kawasan kehutanan dan tata ruang yang berlaku.
“Kepastian batas kawasan hutan menjadi hal penting untuk mencegah konflik dan kerusakan lingkungan lebih lanjut,” ujarnya.
Dorong Penegakan Hukum Berbasis Data
LBI menilai, langkah pengawasan lapangan perlu diiringi dengan audit berbasis data, termasuk peta kawasan hutan, perizinan bangunan, dan izin pemanfaatan air. Tanpa langkah tersebut, penanganan dugaan pelanggaran dinilai tidak akan efektif.
Atas dasar itu, LBI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Gakkum Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penelusuran menyeluruh dan terbuka, guna memastikan seluruh aktivitas di kawasan penyangga TNGC berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Daerah Didorong Terlibat Aktif
Dalam pernyataannya, LBI menegaskan bahwa persoalan lingkungan tersebut tidak semestinya diarahkan pada individu tertentu. Sebaliknya, kepala daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memperkuat pengawasan dan penegakan aturan.
“Peran pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan Perda Tata Ruang, regulasi kepariwisataan, serta undang-undang terkait lingkungan dan sumber daya air dijalankan secara konsisten,” kata Yanyan.
Ia mengingatkan bahwa keberlanjutan kawasan penyangga TNGC memiliki dampak langsung terhadap keseimbangan ekosistem dan keselamatan masyarakat di wilayah sekitar.
“Penataan yang tepat dan penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci menjaga kelestarian kawasan ini untuk jangka panjang,” pungkasnya.
| anhad |







