Angka 123 Persen di Balik Selebrasi Nasional

Kuningan, faktainfokom.com

Kilau penghargaan nasional tak serta-merta menghapus angka yang mencemaskan. Saat Bank Kuningan dipuji sebagai peringkat ketiga BPR terbaik nasional kategori aset Rp250–500 miliar dalam ajang Rating BUMD Keuangan 2026, data 2025 justru menunjukkan Loan to Deposit Ratio (LDR) sempat menembus 123 persen.

Bagi pengamat perbankan Ronni Rubiyanto, angka itu bukan sekadar statistik.
“LDR 123 persen itu bukan angka biasa. Itu sudah masuk kategori lampu merah dalam manajemen likuiditas. Kalau tidak dikendalikan cepat, bank bisa menghadapi tekanan serius,” tegas Roni.

Ia menilai euforia penghargaan berpotensi mengaburkan persoalan mendasar.
“Publik digiring melihat plakat dan seremoni. Padahal yang harus dilihat adalah daya tahan likuiditasnya. Penghargaan tidak otomatis berarti sehat,” ujarnya.

Menurut Ronni, rasio setinggi itu menunjukkan ekspansi kredit yang melampaui kemampuan penghimpunan dana.

“Artinya kredit yang disalurkan lebih besar dibanding dana pihak ketiga yang tersedia. Kalau terjadi penarikan dana besar-besaran atau tekanan pasar, ruang geraknya sempit. Ini soal ketahanan, bukan citra,” katanya.

Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai sinyal peringatan dini yang tidak boleh disepelekan.
“Sejarah perbankan penuh contoh lembaga yang terlihat tumbuh agresif, tapi rapuh ketika diuji likuiditas. Kita tidak boleh menunggu sampai masalah meledak baru bicara,” ungkap Ronni.

Ronni juga mempertanyakan transparansi manajemen dan pemegang saham daerah.
“Kalau memang kondisi sudah membaik, buka saja data terbarunya. Berapa LDR sekarang? Bagaimana posisi CAR? Berapa NPL riilnya? Jangan hanya bicara penghargaan tanpa membuka indikator kesehatan,” desaknya.

Ia mengingatkan bahwa kasus pencabutan izin BPR di daerah lain harus menjadi cermin.
“BPR Cirebon dicabut izinnya bukan karena kurang penghargaan, tapi karena masalah fundamental. Jangan sampai kita mengulangi pola yang sama: euforia dulu, krisis kemudian,” tegasnya.

Lebih jauh, Roni menilai ada risiko moral hazard jika pengawasan tidak diperketat.
“Ketika bank milik daerah merasa ‘aman’ karena ada legitimasi penghargaan, itu justru berbahaya. Pengawasan harus diperketat, bukan dilonggarkan,” katanya.

Ia menutup dengan peringatan keras.
“Bank milik rakyat tidak boleh dikelola dengan logika pencitraan. LDR 123 persen adalah alarm. Kalau alarm itu diabaikan, yang menanggung dampaknya bukan direksi, tapi masyarakat dan nasabah.”

Kilau penghargaan boleh bersinar di panggung nasional. Namun angka 123 persen tetap berdiri sebagai fakta yang tak bisa dipoles retorika.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah ini sekadar fluktuasi yang sudah terkendali, atau sinyal awal risiko yang belum sepenuhnya diungkap ke publik?
Transparansi adalah jawabannya.

| red /anhad |

Pos terkait