Kuningan, faktainfokom.com
Rencana belanja alat komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026 mulai menuai sorotan publik setelah sejumlah paket pengadaan muncul dalam sistem Data Inaproc dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data yang beredar, terdapat beberapa paket pengadaan dengan nomenklatur “Belanja Modal Alat Komunikasi Telephone” yang tersebar di sejumlah perangkat daerah.
Di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan tercatat paket dengan kode RUP 66115882 senilai Rp78 juta untuk pengadaan handphone dan tablet Android. Selain itu terdapat pula paket lain dengan kode RUP 66508796 senilai Rp34,85 juta.
Sementara di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan tercatat paket pengadaan dengan kode RUP 66310156 senilai Rp90 juta yang mencantumkan pengadaan handphone dan Android tablet. Paket lainnya dengan kode RUP 66322061 bahkan mencapai Rp100 juta dengan uraian pekerjaan pengadaan iPhone.
Jika ditotal dari sejumlah paket tersebut, nilai pengadaan alat komunikasi itu mencapai lebih dari Rp300 juta yang seluruhnya bersumber dari APBD Tahun 2026.
Pengamat Pemerintahan Daerah Kuningan, Abdul Haris, menilai pengadaan tersebut sah secara administrasi selama sesuai aturan dan kebutuhan kedinasan. Namun menurutnya, pemerintah daerah wajib membuka secara transparan urgensi serta peruntukan penggunaan anggaran tersebut kepada masyarakat.
“Publik berhak tahu kebutuhan riilnya apa, berapa jumlah unit yang dibeli, siapa pengguna barangnya, dan apa urgensinya. Jangan sampai di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan ekonomi, justru muncul belanja-belanja yang dianggap tidak prioritas,” ujar Abdul Haris SH kepada wartawan.Senin ( 11/5/2026 )
Ia juga menyoroti munculnya sejumlah kegiatan lain di lingkungan Setda yang dinilai perlu mendapatkan perhatian publik dari sisi efektivitas penggunaan anggaran.
“Belum lagi anggaran Setda untuk kegiatan malam Jum’at di masjid yang kabarnya nilainya mencapai Rp100 juta. Ini tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat, sejauh mana skala prioritas penggunaan APBD benar-benar berpihak pada kebutuhan publik yang mendesak,” tambahnya.
Menurut Abdul Haris, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan asumsi negatif maupun dugaan pemborosan anggaran di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah daerah.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait rincian kebutuhan pengadaan alat komunikasi tersebut maupun penjelasan mengenai kegiatan yang dimaksud di lingkungan Setda.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait agar penggunaan APBD Tahun 2026 benar-benar dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
| anhad |







