OKU TIMUR, Sumsel, faktainfokom.com
Ratusan warga Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menggelar konsolidasi untuk kembali menyuarakan tuntutan penyelesaian sengketa lahan yang mereka sebut sebagai kawasan Register A13 atau HP Martapura. Lahan tersebut saat ini dikelola oleh PT Musi Hutan Persada (MHP).
Kegiatan konsolidasi yang digelar di Martapura itu dihadiri perwakilan DPW Tani Merdeka Sumatera Selatan, DPD Tani Merdeka OKU Timur, Ketua Forum Komunikasi Warga (FKW) Sutopo, kelompok tani kehutanan, serta aparat kecamatan dan desa.
Perjuangan Sejak 1970-an
Dalam konsolidasi, masyarakat menegaskan bahwa lahan yang disengketakan masuk dalam kawasan Register A13. Mereka menyebut perjuangan atas lahan tersebut telah dilakukan sejak era 1970-an oleh para tokoh dan sesepuh daerah.
Perlawanan warga kemudian diformalkan melalui pembentukan Forum Komunikasi Warga (FKW) pada tahun 2008 sebagai wadah resmi. FKW lalu bergabung dengan organisasi Tani Merdeka Indonesia pada Februari 2025.
Sekretaris DPD Tani Merdeka OKU Timur, Saparen, menyatakan bahwa setelah satu tahun pendampingan, aspirasi masyarakat disebut sudah masuk ke meja menteri. Empat kelompok tani yakni Lumbung Pangan, Sumber Rezeki, Makmur Jaya, dan Langgen Jaya terus mengawal proses ini.
“Posisi kami jelas. Masyarakat tidak akan mundur dan akan terus menuntut pengembalian aset sesuai peruntukannya melalui jalur resmi dan konstitusional,” ujar Saparen.
Ketua FKW, Sutopo, menegaskan bahwa masyarakat hanya menuntut hak atas lahan yang diyakini milik mereka. Ia menyebut warga akan tetap menempuh jalur hukum dan dialog.
“Kami sudah 15 tahun menagih hak. Data yang kami miliki menunjukkan ini Register A13. Kami minta pemerintah menyelesaikan secara adil sesuai aturan,” kata Sutopo.
Setatus Lahan yang disengketakan saat ini tercatat dalam penguasaan PT Musi Hutan Persada, pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT MHP terkait klaim warga dalam konsolidasi tersebut.
Sengketa lahan di kawasan hutan produksi memang kerap melibatkan tumpang tindih klaim antara masyarakat, perusahaan pemegang izin, dan catatan kawasan hutan negara. Penyelesaiannya biasanya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta pemerintah daerah.
Aparat kecamatan dan desa yang hadir dalam konsolidasi menyatakan akan meneruskan aspirasi warga ke tingkat kabupaten dan provinsi. Masyarakat berharap ada mediasi yang melibatkan seluruh pihak, termasuk PT MHP, untuk verifikasi data dan status lahan.
Proses penyelesaian konflik tenurial seperti ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk skema Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pemerintah daerah OKU Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut konsolidasi warga.
Pihak Tani Merdeka OKU Timur menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan perjuangan dilakukan tanpa melanggar hukum. Situasi di Martapura selama konsolidasi berlangsung dilaporkan kondusif. (erli ir)







