Lapor Pak Kapolda Riau !! Tindak Tegas Diduga Para Mafia Nakal Kebal Hukum ! Diminta Kapolda Riau Turun Tangan, Proses hukum sesuai yang berlaku SPBU 14 284 602

Dumai, faktainfokom.com

Bathinsolapan Sebangar (Kulim,km 19) faktainfokom.com-Saat tim awak media melintas di KM 19, jalan Dumai ke,duri Sebangar Kec,Bathinsolapan Kab, Bengkalis Riau Rabu 20 / 05/ 2026 Alangkah terkejutnya melihat pemandangan disalah satu SPBU 14 284 602 yang berada tepatnya tidak jauh dari pos polisi yang di simpang bangko lalu tim berhenti di seputaran spbu tersebut lalu turun melakukan investigasi singkat kepada salah satu narasumber yang tidak berkenan di sebutkan namanya. dia mengatakan jika benar adanya kegiatan tersebut.

Kalau disini pak sudah biasanya kaya gitu ujarnya. disaat krisis BBM jenis solar para sopir lintas mengeluhkan akan susahnya mereka mencari untuk mengisi supaya sampai barang yang mereka bawa dengan tepat waktu malah harus bersaing dengan mobil para mafia bahkan ada yang sampai menginap demi mendapat kan solar.

Diduga kegiatan ini menyalahi aturan dan melanggar hukum lalu salah satu tim masuk ke kantor spbu tersebut mencari pengawas atau.penggung jawab lalu salah satu kariawan mengatakan pengawas sedang tidak ada di tempat lalu tim bertanya atas nama siapa pengawasnya buk iya menggatakan bahwa pengawas atas nama pak EDI. tim akan mengawal perkara ini dan mengonfirmasi ke.pihak yang terkait. aparat hukum di minta turun ke.lapangan tidak tegas dan tangkap para mafia yang bebas melakukan kegiatan tersebut.

Padahal sudah jelas.
Dalam UUD, Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Bersama Team Media/ Red

Pos terkait