Kuningan, faktainfokom.com
Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah dan Praktisi Hukum Abdul Haris, SH menilai sudah saatnya kinerja DPRD Kabupaten Kuningan dievaluasi secara objektif, bukan hanya berdasarkan banyaknya rapat, perjalanan dinas, maupun produk administrasi yang dihasilkan, tetapi sejauh mana keberadaan lembaga legislatif mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Haris setelah mencermati dokumen kajian mengenai kinerja DPRD Kabupaten Kuningan yang mengulas fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD serta membandingkannya dengan besaran anggaran yang dialokasikan untuk lembaga tersebut. Dokumen itu juga mengingatkan bahwa DPRD merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dituntut memiliki integritas tinggi serta menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan secara maksimal.Jum’at ( 17/7/2026)
Menurut Abdul Haris, ukuran keberhasilan DPRD tidak boleh berhenti pada banyaknya Peraturan Daerah, rapat, atau studi banding yang dilaksanakan. Yang jauh lebih penting adalah apakah kebijakan yang dihasilkan mampu menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Rakyat tidak memilih anggota DPRD untuk sekadar menghadiri rapat atau menghasilkan dokumen administrasi. Yang dinilai masyarakat adalah keberanian DPRD mengawasi pemerintah, mengoreksi kebijakan yang keliru, serta memastikan setiap rupiah APBD benar-benar kembali menjadi kesejahteraan masyarakat,” ujar Abdul Haris.
Ia menilai fungsi pengawasan merupakan wajah utama DPRD. Ketika ditemukan persoalan dalam pengelolaan anggaran daerah, proyek pembangunan, pendidikan, pelayanan publik maupun kebijakan strategis lainnya, DPRD tidak boleh hanya menjadi penonton.
“Fungsi check and balance harus benar-benar dijalankan. Jika terdapat indikasi penyimpangan atau kebijakan yang merugikan masyarakat, DPRD memiliki instrumen konstitusional seperti hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat. Instrumen itu jangan hanya menjadi norma dalam undang-undang, tetapi harus berani digunakan demi kepentingan publik,” tegasnya.
Abdul Haris juga menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk mendukung aktivitas DPRD. Karena itu, menurutnya, masyarakat berhak menuntut adanya kinerja yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan negara. Dokumen tersebut mencatat adanya alokasi anggaran yang besar untuk pelayanan sekretariat dan kegiatan DPRD serta berbagai capaian administratif seperti pembentukan Perda dan penyelenggaraan ratusan rapat.
“Setiap anggaran yang berasal dari APBD adalah uang rakyat. Konsekuensinya, DPRD wajib mempertanggungjawabkan manfaat nyata dari penggunaan anggaran tersebut melalui peningkatan kualitas pengawasan, lahirnya regulasi yang berpihak kepada masyarakat, serta keberanian mengoreksi setiap penyimpangan pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, tantangan Kabupaten Kuningan ke depan bukan semakin ringan. Persoalan defisit anggaran, pelayanan publik, pendidikan, kemiskinan, pengangguran hingga efektivitas pembangunan membutuhkan DPRD yang aktif, kritis, dan independen, sebagaimana menjadi perhatian dalam dokumen tersebut.
“Marwah DPRD tidak ditentukan oleh kemegahan gedung ataupun besarnya hak keuangan anggota dewan. Marwah DPRD lahir dari keberanian membela kepentingan rakyat meskipun harus berhadapan dengan kekuasaan. Di situlah kualitas sesungguhnya seorang wakil rakyat diuji,” ujar Abdul Haris.
Ia berharap DPRD Kabupaten Kuningan menjadikan evaluasi kinerja sebagai momentum memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif terus meningkat.
red







