RTRW Belum Disahkan, Mengapa Izin Wisata Sudah Berjalan? KAWALI: Publik Wajar Curiga Ada Kepentingan

Kuningan, faktainfokom.com

Pernyataan Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony, yang menyebut seluruh perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disusun berdasarkan analisis dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak ada titipan kepentingan, mendapat tanggapan dari Bendahara DPD KAWALI Kabupaten Kuningan, Andri Hadi. Kamis ( 16/7/2026)

Menurut Andri Hadi, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar yang berkembang di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan mengapa sejumlah rencana pembangunan kawasan wisata beserta proses perizinannya sudah berjalan, sementara revisi RTRW Kabupaten Kuningan sendiri belum memperoleh persetujuan akhir dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau memang revisi RTRW belum disetujui Provinsi dan belum memiliki kekuatan hukum karena belum diperdakan, mengapa sudah ada kegiatan pembangunan wisata yang proses perizinannya berjalan? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Andri Hadi, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, setiap bentuk pemanfaatan ruang harus mengacu pada tata ruang yang berlaku. Oleh karena itu, proses perizinan yang bergantung pada kesesuaian tata ruang, termasuk persetujuan lingkungan, AMDAL maupun izin lainnya, seharusnya ditunda hingga revisi RTRW memperoleh kepastian hukum.

“Seharusnya izin AMDAL lingkungan maupun perizinan lainnya ditunda terlebih dahulu sampai ada kepastian hukum berupa revisi RTRW yang telah disahkan menjadi Perda. Jangan sampai proses administrasi mendahului aturan yang justru masih dalam tahap pembahasan,” tegasnya.

Andri menilai, kondisi tersebut menjadi alasan munculnya berbagai pertanyaan dan dugaan di tengah masyarakat. Menurutnya, persepsi publik bahwa terdapat kepentingan tertentu di balik revisi RTRW akan sulit dihindari apabila aktivitas investasi atau pembangunan telah lebih dahulu bergerak pada kawasan yang direncanakan berubah menjadi kawasan peruntukan wisata.

“Wajar kalau masyarakat menduga ada kepentingan di balik revisi ini, seolah-olah kawasan yang direncanakan masuk dalam kawasan peruntukan wisata sudah dipersiapkan sejak awal. Cara menghilangkan kecurigaan itu bukan dengan pernyataan semata, tetapi dengan membuka seluruh prosesnya secara transparan dan memastikan semua berjalan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KAWALI tidak menolak investasi maupun pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Kuningan. Namun, seluruh proses pembangunan harus menjunjung tinggi kepastian hukum, keterbukaan, serta memperhatikan fungsi ekologis kawasan dan kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Tetapi pembangunan harus dimulai dari kepatuhan terhadap hukum. Jangan sampai revisi RTRW yang belum berkekuatan hukum dijadikan dasar untuk mempercepat proses perizinan. Justru hal seperti ini yang memunculkan pertanyaan publik dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses revisi RTRW itu sendiri,” pungkas Andri Hadi.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan sebelumnya menyatakan bahwa revisi RTRW disusun berdasarkan kajian teknis dan tidak didasarkan pada kepentingan pihak tertentu. Namun, pertanyaan mengenai proses perizinan pada kawasan yang terdampak revisi RTRW masih menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat yang meminta adanya penjelasan secara terbuka.

red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *