Diduga Aniaya Karyawan Checker di Lokasi Galian C Luragung, Oknum Sopir Dump Truk Dilaporkan ke Polisi

Kuningan, faktainfokom.com

Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area galian C di wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, kini memasuki proses hukum. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 tersebut telah dilaporkan ke Polsek Luragung.

Korban diketahui bernama Tri Agus Anggoro Rejo, seorang karyawan checker yang merupakan warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Sementara pihak yang dilaporkan adalah seorang oknum sopir sekaligus pemilik dump truk berinisial J.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden diduga terjadi saat korban sedang menjalankan tugasnya di lokasi galian C. Atas dugaan penganiayaan tersebut, korban menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Luragung agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses hukum ini, korban mendapat pendampingan dari DPD PEKAT IB Kabupaten Kuningan, mengingat Tri Agus Anggoro Rejo juga merupakan anggota organisasi tersebut.

Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Kuningan, Donny Sigakole, menegaskan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai korban memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kami berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Donny.

Dukungan terhadap proses hukum juga datang dari berbagai elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI). Melalui Sekretaris Jenderalnya, Rokhim Wahyono, FORMASI menyatakan siap bersinergi dengan DPD PEKAT IB Kabupaten Kuningan untuk mengawal penanganan perkara tersebut.

Rokhim Wahyono menegaskan bahwa pengawalan dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

“FORMASI berkomitmen bersama Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Kuningan untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Harapan kami, korban memperoleh keadilan dan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, serta tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” tegas Rokhim.

Baik PEKAT IB maupun FORMASI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *