Sutrimo Ketua Kelompok Bakau Lestari Sengaja Mengambil Keuntungan Untuk Kepentingan Pribadi

Tanggamus, faktainfokom.com

Sutrimo dan istri Darsuli, diduga dengan sengaja mengelabui anggota kelompoknya dengan pembelian barang bekas dengan harga tinggi yang tidak masuk diakal anggota lainnya.

Pembelian dua unit perahu bekas pake dan jaring bekas bekas pake dan kondisinya sudah tidak layak pakai seperti jaring yang di nilai para anggotanya sudah tidak masuk akal, jaring bekas yang di beli seharga lima belas juta itu sudah di nilai para anggota sengaja dilebih lebihkan harganya agar Trimo dan istrinya mengambil keuntungan besar.

Menurut beberapa anggota inisial M dan A juga R, Trimo dan istrinya membohongi kami anggota kelompok, Bakau lestari dengan pembelanjaan barang barang bekas di pakai orang lain di beli dengan harga tinggi mencapai delapan puluh jutaan.

Menurut keterangan inisial R ia menjelaskan terkait pembelian semua barang yang di beli oleh ketua, Trimo dan istrinya Darsuli itu terus terang kami selaku anggota tidak tau menau pak, itu semua mereka berdua yang belanja ,ia sebenarnya itu seharusnya barang baru bukannya barang siken karena dalam kesepakatan pada waktu kami anggota musawarah dan yang kami terima Rp 90 juta pada saat itu harus di belikan barang baru bukannya barang bekas, bekas di pakai orang, mana kondisinya sudah jelek baik perahu maupun jaringnya.

Terkecuali mesin yang dua unit itu yang baru mrex Hyunday dan itu pun harganya sangat tinggi mencapai perunit nya mencapai tujuh setengah juta persatu unitnya jadi dua mesin tersebut Rp lima belas jutaan, padahal kami tau harga barunya mesin merek Hyundai itu yang enam setengah juta hanya empat juta delapan ratus ribu rupiah per unitnya dan itu baru bahkan sudah komplit siap pakai.

Jujur kami anggota kelompok Bakau lestari lain nya sangat kecewa dengan ketua Trimo dan istri nya. Tapi gak apa apa bang mereka berbuat begitu dan membohongi kami anggota itu sudah pasti ada pertanggung jawabannya di akherat nanti biar mereka berdua masuk neraka ucap R dengan nada kesal dan jengkel .

Dan R pun berharap kepada pihak pihak terkait seperti aparat penegak hukum agar kasus ini bisa terungkap dan di proses sesuai dengan hukum sebagaimana layaknya orang kurupsi karena ini sudah tindak pidana kurupsi uang anggota kelompok Bakau lestari.

Di sisilain ketua Yayasan Yasa Dana, Tanto sekaligus calon kuasa hukum kalau di butuhkan yang di Pringsewu melalui sambungan telephone seluler, ia menjelaskan sumber dana bantuan tersebut dari lembaga Dana Nusantara yang ada di Jakarta, melalui Yayasan Yasa Dana untuk mendanai angogota kelompok Bakau Lestari yang di ketua, Sutrimo yang berada di dusun empat sumil pekon / desa karang anyar, kecamatan Wonosobo Kabupten Tanggamus.12/8/2026.

Dan menurutnya dalam pembejaan barang itu sudah sesuai SOP, berdasarkan pakta di lapangan berdasarkan pantau dan hasil kordinasi dengan anggota tersebut, terkait pembelanjaan pembelian mesin apakah itu perlu di informasi publik, ya menurut aturan yang ada itu harus di publikasikan karena itu dana hibah.

Terkait keterangan, Tanto, SOP dan fakta di lapangan bahwa semuanya sudah kelir sesuai mekanisme atas dasar kesepakatan ketua dan anggota, tapi itu semua sangat berseberangan berdasarkan keterangan dari anggota kelompok Bakau lestari, dan ini harus diusut agar semuanya bisa terang benderang supaya tidak ada yang merasa di korbankan pihak pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Ditempat terpisah di hari yang sama, kepala pekon Karang anyar, Endar Frihantoro kaget saat di terkait ada kelompok Bakau lestari yang ada di dusun empat pekon setempat .

Dalam keterangannya kakon, Kakon karang anyar justru mempertanyakan legalitas kelompok tersebut menurutnya seharusnya apa pun kegiatan masyarakat apabila ingin membentuk kelompok, apapun namanya itu harus diketahui oleh pemerintah pekon supaya kedepannya tidak menimbulkan masalah dan jelas, dan lebih bagus lagi bila diketahui oleh camat setempat juga tegasnya .

Karena semuanya kita hidup bermasyarakat itu harus ikut aturan yang ada, jujur bang tegas pak kakon, Endar saya sangat kecewa karena pemerintah pekon, Karang anyar tidak di hargai oleh Pak Trimo dan yang lainnya padahal kalau ada masalah mesti saya juga yang repot nantinya .

Di waktu yang sama pak kasi pemerintahan kecamatan wenosobo menangapi pemasalahan kelompok Bakau lestari yang ada di pekon karang anyar, menurut seharusnya kelompok itu melibatkan pemerintah pekon paling tidak di ketahui oleh pemerintah pekon setempat jika perlu di ketahui pula oleh pak camat Wonosobo apa berkaitan dengan proposal yang di ajukan itu harus di tanda tangan dan di cap stempel dari kepala pekon dan camat bila itu bertujuan kebaikan dan keterbukaan akan adanya dana bantuan dari mana pun juga

Tapi apa bila ada bantuan perseorangan itu boleh saja tidak diketahui oleh pemerintah pekon atau pun camat, tapi jangan sampai mengatas namakan kelompok itu salah bilamana mengatas namakan kelompok ungkap, Harwin Sofiyan kasi pemerintahan kecamatan wonosobo karena itu bahasanyak kelompok dan kelompok itu harus jelas ada ketua, wakil ketua, sekrataris dan bendahara , serta anggotanya, terangnya.

Sementara dalam aturan undang undang apabila seseorang dengan sengaja mengelembungkan belanja dan jasa dalam pembelian maka diancam enam sampai dua belas tahun penjara. (S,tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *