Dumai, faktainfokom.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menggelar rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Usai melaksanakan upacara bendera di Lapangan Serbaguna Rutan Dumai, jajaran pejabat struktural beserta petugas Rutan bergerak menuju Pendopo Pemko Dumai untuk menghadiri acara penyerahan remisi bagi warga binaan.
Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini, Rutan Dumai menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Tercatat sebanyak 729 warga binaan Rutan Dumai menerima Remisi Umum, dengan 5 orang di antaranya langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Dumai, Paisal, kepada perwakilan warga binaan yang hadir di Pendopo Pemko Dumai. Momen tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan.
Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, turut menghadiri rangkaian kegiatan bersama jajaran Forkopimda Kota Dumai.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat.
Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, kesempatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memulai kehidupan baru, kembali berkumpul bersama keluarga, serta berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Sebelum penyerahan remisi, Rutan Dumai turut mengikuti rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bersama Forkopimda Kota Dumai, termasuk menyaksikan detik-detik Proklamasi di Pendopo Pemko Dumai.***
Rutan Dumai







