PALEMBANG, faktainfokom.com
Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan mendesak Polrestabes Palembang segera melakukan penahanan terhadap RSF yang telah berstatus tersangka sejak 2025. Kasus dengan kerugian mencapai Rp395 juta itu dinilai berjalan lambat dan belum ada kepastian hukum.
Desakan itu disampaikan Tim Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Petarung Keadilan Nusantara bekerja sama dengan Commando And Associates, Muh Nasrullah, saat mendatangi Polrestabes Palembang, Kamis 4 September 2026.
Perkara ini dilaporkan melalui LP Nomor: LP/B/1175/V/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN. Tersangka RSF disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Status Perkara Mandek di P-19
Muh Nasrullah mengatakan, laporan dibuat kliennya pada 2024. Setahun kemudian, 2025, penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka atas nama RSF.
Namun hingga kini, kata Nasrullah, berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berdasarkan informasi dari penyidik, berkas saat ini masih tahap P-19. Artinya masih ada petunjuk dari Jaksa yang harus dilengkapi,” ujar Nasrullah.
Ia menyebut pihaknya sudah dua kali melayangkan surat desakan. Surat terakhir dikirim pada 24 Agustus 2026. “Kami mempertanyakan kenapa prosesnya begitu lama. Kami minta perkara ini ditangani profesional agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” tegasnya.
Kronologi: Janji Keuntungan Investasi
Nasrullah membeberkan duduk perkara bermula dari tawaran investasi bisnis oleh terlapor RSF. Korban disebut telah mentransfer total dana sekitar Rp395 juta.
“Sempat ada pengembalian Rp40 juta yang disebut sebagai keuntungan. Setelah itu komunikasi terputus dan terlapor sulit dihubungi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasrullah juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang selama proses penanganan perkara berlangsung. Ia belum merinci siapa pihak yang diduga meminta.
“Kami akan kawal terus. Jika tidak ada kepastian, kami pertimbangkan praperadilan dan permintaan gelar perkara khusus,” katanya.
Pihaknya juga tengah menyiapkan surat pemberitahuan untuk menggelar aksi damai di depan Polrestabes Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Polisi Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi media soal lambannya penanganan dan desakan penahanan tersangka.
Upaya konfirmasi ke penyidik juga masih dilakukan.
Secara hukum, P-19 adalah status ketika berkas perkara dikembalikan jaksa kepada penyidik karena belum lengkap. Setelah dilengkapi dan dinyatakan P-21, barulah berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Pasal 21 KUHAP mengatur penahanan dapat dilakukan jika dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. (erli ir & tim)







