KUNINGAN, faktainfokom.com
Penetapan sanksi administrasi sebesar Rp56 juta terhadap RS Permata Kuningan memunculkan pertanyaan serius. Bukan hanya mengenai nominal sanksi, tetapi juga bagaimana angka tersebut dihitung, siapa yang menetapkan, serta apakah terdapat pengurangan dari nilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan.
Ketua LSM Pelangi Indonesia, Yadi Supriyadi, SE, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak RS Permata Kuningan membuka seluruh dasar dan proses penetapan sanksi tersebut.
Menurut Yadi, apabila benar penghitungan sanksi menggunakan basis nilai aset rumah sakit, termasuk tanah, bangunan, sarana-prasarana, alat kesehatan hingga fasilitas lainnya, maka angka Rp56 juta harus dapat dijelaskan secara transparan dan matematis.
“Kalau tanah, bangunan, alkes, lift dan seluruh fasilitas itu benar menjadi bagian dari dasar penghitungan, pertanyaannya sederhana: mengapa hasil akhirnya hanya Rp56 juta? Dari mana angka itu muncul?” kata Yadi.Kamis ( 10/9/2026)
Jangan Hanya Buka Angka Akhir
Yadi menilai masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu mengenai angka final. Pemerintah harus menjelaskan proses yang melahirkan angka tersebut.
Mulai dari dasar pengenaan sanksi, jenis pelanggaran, formula atau koefisien yang digunakan, nilai aset yang menjadi basis perhitungan, faktor pengali, pembobotan, hingga kemungkinan adanya pengurangan atau keringanan.
“Angka Rp56 juta harus bisa dijelaskan dari A sampai Z. Bukan sekadar mengatakan sudah dihitung. Publik berhak mengetahui bagaimana angka itu dihitung,” tegasnya.
Menurut Yadi, transparansi tersebut penting untuk memastikan tidak ada kewenangan yang digunakan secara tidak semestinya.
DLH dan RS Permata Diminta Buka Prosesnya
Sorotan LSM Pelangi Indonesia kini tidak hanya tertuju pada hasil akhir sanksi, tetapi juga pada hubungan proses antara DLH sebagai pihak pemerintah yang menangani persoalan tersebut dengan RS Permata sebagai pihak yang dikenai sanksi.
Yadi mengatakan, apabila ditemukan adanya perubahan nilai kewajiban dari perhitungan awal hingga menjadi Rp56 juta, maka proses perubahan tersebut harus dapat dijelaskan.
“Siapa yang menghitung? Siapa yang memeriksa? Siapa yang menyetujui? Siapa yang menetapkan angka final? Dan apakah ada perubahan angka dari perhitungan awal sampai menjadi Rp56 juta?” ujarnya.
Menurutnya, apabila ternyata terdapat kesepakatan atau tindakan bersama yang sengaja mengurangi kewajiban sanksi tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya dapat masuk ke ranah yang lebih serius dan perlu diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami tidak sedang memvonis DLH atau RS Permata telah melakukan kejahatan. Tetapi kalau nanti terbukti ada kesepakatan untuk mengurangi kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada negara atau daerah, itu harus diperiksa apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, kolusi atau permufakatan untuk merugikan kepentingan publik,” kata Yadi.
Potensi Pendapatan Negara Jangan Sampai Hilang
Yadi menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari nominal Rp56 juta.
Jika berdasarkan ketentuan terdapat kewajiban yang seharusnya lebih besar, sementara angka akhirnya berkurang tanpa dasar hukum yang jelas, maka perlu dihitung berapa potensi penerimaan negara atau daerah yang seharusnya diterima.
“Kalau memang ada pengurangan yang tidak sesuai aturan dan akibatnya penerimaan negara atau daerah berkurang, APH jangan hanya melihat Rp56 jutanya. Telusuri berapa sebenarnya nilai yang seharusnya dibayarkan dan berapa potensi penerimaan publik yang hilang,” ujarnya.
Ia meminta pemeriksaan, jika dilakukan, tidak berhenti pada dokumen penetapan akhir. APH juga perlu menelusuri dokumen perhitungan, berita acara, surat-menyurat, hasil verifikasi, dasar pemberian keringanan serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penetapan.
Jika Ada Keringanan, Dasar Hukumnya Harus Jelas
Menurut Yadi, pemberian pengurangan atau keringanan bukan persoalan yang boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan informal.
“Kalau memang ada pengurangan, sebutkan dasar hukumnya. Kalau ada pembobotan, jelaskan parameternya. Kalau ada keringanan, siapa yang memberikan dan atas dasar apa?” katanya.
Ia menilai keterbukaan justru dapat memberikan perlindungan bagi semua pihak.
Jika angka Rp56 juta memang sesuai ketentuan, pemerintah tinggal menunjukkan formula dan dasar hukumnya. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pemeriksaan harus berjalan.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Pembuktian
LSM Pelangi Indonesia menegaskan istilah “permufakatan” atau “kolusi” yang dipersoalkan bukan merupakan vonis terhadap DLH maupun RS Permata.
Yadi mengatakan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan para pihak, proses pengambilan keputusan serta bukti lain yang relevan.
“Kalau semua proses benar, buka dokumennya. Kalau tidak ada permainan, pemeriksaan justru akan membersihkan nama semua pihak. Tetapi kalau ditemukan ada kesepakatan yang merugikan kepentingan publik, jangan ada yang berlindung di balik angka Rp56 juta,” tegasnya.
Sepuluh Pertanyaan Terbuka
Untuk memastikan transparansi, LSM Pelangi Indonesia meminta pemerintah menjawab sejumlah pertanyaan:
- Berapa nilai aset RS Permata yang digunakan sebagai dasar formula?
- Apakah tanah dan bangunan masuk dalam penghitungan?
- Apakah alat kesehatan dan fasilitas seperti lift turut diperhitungkan?
- Berapa nilai sanksi berdasarkan perhitungan awal?
- Apakah terdapat pengurangan atau keringanan?
- Apa dasar hukum pengurangan tersebut?
- Siapa yang menghitung dan memverifikasi?
- Siapa yang menetapkan angka final Rp56 juta?
- Apakah terdapat perbedaan antara perhitungan awal dengan nominal yang akhirnya ditetapkan atau dibayar?
- Jika terdapat selisih, apa dasar hukumnya dan bagaimana dampaknya terhadap penerimaan negara atau daerah?
Yadi kembali menegaskan, pihaknya tidak meminta sanksi diperbesar tanpa dasar.
“Kami tidak sedang meminta denda dibesarkan. Kami meminta angka Rp56 juta itu dibuktikan secara hukum dan matematis. Kalau benar, silakan pertanggungjawabkan. Kalau tidak benar, jangan berlindung di balik angka yang sudah ditetapkan,” katanya.
Menurutnya, substansi persoalan bukan semata-mata mengenai Rp56 juta, melainkan integritas proses penegakan aturan dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
Sebab, apabila terdapat kewenangan untuk menghitung dan menetapkan sanksi, maka terdapat pula kewajiban untuk menjelaskan dasar keputusan tersebut.
Dan apabila dalam prosesnya terdapat dugaan pengurangan kewajiban yang berpotensi menghilangkan penerimaan negara atau daerah, maka pertanyaan publik layak dijawab melalui data, dokumen, audit dan mekanisme hukum, bukan sekadar dengan menyebut angka Rp56 juta.
Red







