120 Ribu KK dan 9.716.65 Hektare Kawasan Perumahan, KAWALI Pertanyakan Dasar serta Sebaran Lahan dalam Revisi RTRW Kuningan

KUNINGAN, faktainfokom.com

Rencana kebutuhan kawasan perumahan di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian Koalisi KAWALI Indonesia Lestari (KAWALI) DPD Kuningan. Selain mempertanyakan data sekitar 120 ribu kepala keluarga (KK) yang disebut belum memiliki hunian layak, KAWALI juga meminta pemerintah membuka secara rinci luas dan lokasi kawasan perumahan yang tercantum dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sekretaris KAWALI DPD Kuningan, Rokhim Wahyono, mengatakan persoalan hunian layak perlu dibedakan antara masyarakat yang belum memiliki rumah, masyarakat yang menghuni rumah tidak layak huni (RTLH), dan keluarga yang memang membutuhkan rumah baru.

Menurutnya, perbedaan tersebut penting karena akan menentukan besaran kebutuhan lahan untuk pembangunan perumahan.

“Kalau angka sekitar 120 ribu KK itu dijadikan dasar kebutuhan rumah, harus dijelaskan terlebih dahulu apakah seluruhnya memang membutuhkan rumah baru atau sebagian merupakan masyarakat yang sudah memiliki rumah tetapi kondisinya belum layak,” ujar Rokhim.

Simulasi Kebutuhan Lahan

KAWALI melakukan simulasi sederhana dengan asumsi seluruh 120.000 KK membutuhkan satu unit rumah baru dan setiap unit memiliki luas 60 meter persegi.

Dengan asumsi tersebut, kebutuhan luas bangunan rumah mencapai:

120.000 unit × 60 m² = 7.200.000 m².

Jika kemudian ditambahkan sekitar 30 persen untuk fasilitas, utilitas, serta prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), kebutuhan lahannya menjadi:

7.200.000 m² + 30 persen = 9.360.000 m².

Angka tersebut setara dengan sekitar 936 hektare.

Sementara itu, berdasarkan angka yang disebut tercantum dalam revisi RTRW, luas kawasan perumahan mencapai 9.716.650 m², atau sekitar 971,67 hektare.

Dengan demikian terdapat selisih sekitar 356.650 m² atau 35,67 hektare dibandingkan simulasi kebutuhan lahan 9.360.000 m².

Menurut KAWALI, secara matematis angka tersebut relatif berdekatan dengan simulasi kebutuhan apabila asumsi 120.000 KK benar-benar digunakan sebagai dasar kebutuhan rumah baru. Namun, persoalan yang lebih mendasar justru menyangkut di mana kawasan seluas tersebut berada dan bagaimana dasar penetapannya.

Bukan Sekadar Soal Luas, tetapi Lokasinya di Mana?

Rokhim mengatakan, dokumen tata ruang seharusnya dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sebaran kawasan perumahan.

“Kalau memang kebutuhan kawasan perumahan mencapai sekitar 9.716. 65 hektare, publik perlu mengetahui lokasinya. Berada di kecamatan mana saja, desa mana saja, berapa luas masing-masing kawasan, dan apakah kawasan tersebut merupakan kawasan baru atau sudah ditetapkan sebelumnya,” katanya.

Menurutnya, informasi mengenai luas total belum cukup untuk memastikan arah kebijakan pembangunan perumahan.

“Jangan hanya disebut total luasnya. Harus jelas petanya, kawasannya, dan peruntukannya. Dari situ masyarakat bisa melihat apakah luasan tersebut benar-benar disiapkan untuk kebutuhan rumah masyarakat atau memiliki fungsi lain dalam perkembangan kawasan,” ujar Rokhim.

Andri: Angka Harus Dipisahkan Berdasarkan Kebutuhan

Andri Hadiwiyono menilai persoalan tersebut harus dimulai dari kejelasan basis data.

“Angka sekitar 120 ribu KK harus dijelaskan indikatornya. Apakah itu jumlah keluarga yang belum memiliki rumah, jumlah penghuni rumah tidak layak huni, atau gabungan beberapa kategori. Karena setiap kategori memiliki solusi yang berbeda,” katanya.

Menurut Andri, apabila sebagian besar persoalan berasal dari RTLH, maka kebutuhan lahannya tidak otomatis sama dengan kebutuhan pembangunan 120 ribu rumah baru.

“Kalau rumah yang ada masih dapat direhabilitasi, pemerintah bisa menggunakan pendekatan perbaikan rumah, sanitasi, air bersih dan peningkatan kualitas lingkungan. Jadi kebutuhan rumah baru harus dihitung dari data yang benar-benar membutuhkan pembangunan baru,” ujarnya.

Andri juga meminta pemerintah membuka dokumen yang menjadi dasar penetapan angka kawasan perumahan dalam revisi RTRW.

“Kalau angka 9.716.65 hektare memang tercantum dalam revisi RTRW, masyarakat perlu mengetahui dasar kajiannya, termasuk lokasi dan sebarannya,” katanya.

Yanyan Soroti Tata Ruang dan Daya Dukung Lingkungan

Sementara itu, Yanyan Anugraha menyoroti aspek tata ruang dan lingkungan.

Menurutnya, kebutuhan rumah masyarakat harus berjalan seiring dengan perlindungan lahan produktif, sumber air, kawasan resapan dan ekosistem wilayah Kuningan.

“Yang perlu diperhatikan bukan hanya berapa luas kawasan perumahan, tetapi di mana lokasinya dan apa fungsi lahannya. Setiap pembangunan harus mempertimbangkan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” ujar Yanyan.

Ia meminta agar peta sebaran kawasan perumahan menjadi bagian informasi yang dapat diketahui masyarakat.

“Kalau kawasan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, harus jelas kecamatan dan desanya. Masyarakat perlu mengetahui apakah lokasi yang ditetapkan memang sesuai dengan peruntukan ruang dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” katanya.

Pertanyaan tentang Moratorium Kuningan dan Cigugur

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan KAWALI dengan kebijakan moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Rokhim mengatakan, KAWALI tidak menyimpulkan adanya hubungan langsung antara luasan kawasan perumahan dalam revisi RTRW dengan pencabutan moratorium. Namun, menurutnya, hubungan tersebut perlu dijelaskan melalui dokumen dan peta resmi.

“Yang kami pertanyakan bukan menuduh bahwa angka dalam revisi RTRW pasti berkaitan dengan pencabutan moratorium. Pertanyaannya, apakah ada keterkaitan atau tidak? Kalau ada, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan prosesnya secara terbuka,” kata Rokhim.

Andri menilai dokumen tata ruang dapat menjadi rujukan penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.

“Publik perlu melihat peta, dokumen kajian dan dasar penetapannya. Dari sana dapat diketahui apakah kawasan perumahan tersebut sudah ada dalam rencana sebelumnya atau mengalami perubahan dalam proses revisi,” ujarnya.

Yanyan menambahkan bahwa transparansi diperlukan agar pengawasan masyarakat dapat dilakukan berdasarkan data.

“Kalau seluruh informasi dibuka, masyarakat dapat melihat apakah pembangunan perumahan sudah sesuai dengan tata ruang dan memperhatikan fungsi lingkungan,” katanya.

KAWALI Tidak Menolak Rumah Layak, tetapi Meminta Kejelasan

KAWALI menegaskan tidak berada pada posisi menolak kebutuhan masyarakat terhadap rumah yang layak.

Menurut Rokhim, persoalan yang perlu dipastikan adalah agar penyelesaian kebutuhan hunian tidak menimbulkan persoalan baru pada tata ruang maupun lingkungan.

“Rakyat memang membutuhkan rumah. Tetapi rakyat juga membutuhkan air, pangan, lingkungan yang sehat dan ruang hidup. Jangan sampai menyelesaikan persoalan rumah justru menciptakan persoalan lingkungan baru,” ujarnya.

Karena itu, KAWALI meminta Pemkab Kuningan membuka secara transparan:

  • jumlah masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah baru;
  • jumlah rumah tidak layak huni yang membutuhkan rehabilitasi;
  • dasar perhitungan kebutuhan kawasan perumahan;
  • rincian luas 9.716.65 hektare dalam revisi RTRW;
  • peta sebaran kawasan perumahan;
  • kecamatan dan desa yang masuk dalam kawasan tersebut;
  • status serta fungsi lahan;
  • jumlah unit yang direncanakan;
  • sasaran masyarakat berpenghasilan rendah;
  • serta hubungan kebijakan tersebut dengan moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur.

Penghargaan Program Perumahan Harus Diikuti Data Capaian

KAWALI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan implementasi Program 3 Juta Rumah di Kabupaten Kuningan.

Pemkab Kuningan sebelumnya disebut memperoleh peringkat II Regional Jawa-Bali dalam implementasi program tersebut pada kegiatan di Nusa Dua, Bali, 28 Agustus 2026, serta memperoleh dukungan tambahan BSPS untuk 250 unit rumah.

Rokhim mengatakan capaian tersebut perlu diikuti dengan keterbukaan data mengenai manfaat program.

“Penghargaan tentu merupakan capaian pemerintah. Tetapi yang lebih penting adalah berapa keluarga yang benar-benar mendapatkan manfaat dan berapa rumah yang berhasil ditingkatkan kualitasnya,” katanya.

Andri menambahkan, pemerintah perlu menunjukkan capaian program berdasarkan data yang dapat diverifikasi.

“Berapa rumah yang diperbaiki, berapa rumah baru yang dibangun, berapa penerima manfaat dan bagaimana sebarannya perlu dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Sementara Yanyan menekankan bahwa pembangunan rumah tetap harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.

“Pembangunan boleh berjalan, tetapi fungsi lingkungan dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi bagian utama dalam setiap keputusan,” katanya.

Pada akhirnya, KAWALI mendorong agar kebijakan perumahan Kabupaten Kuningan tidak hanya berorientasi pada penambahan jumlah unit atau perluasan kawasan, tetapi juga memastikan ketepatan sasaran, kepastian tata ruang, perlindungan lingkungan dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan angka sekitar 120.000 KK sebagai salah satu dasar pembahasan kebutuhan hunian dan luasan sekitar 9.716.65 hektare yang disebut tercantum dalam revisi RTRW, pertanyaan publik kini tidak berhenti pada “berapa luas lahan yang dibutuhkan?”, tetapi berlanjut pada “di mana lokasinya, untuk siapa, berdasarkan kajian apa, dan bagaimana keterkaitannya dengan kebijakan tata ruang serta moratorium perumahan?”

Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab pemerintah melalui data, dokumen dan peta yang dapat diperiksa publik.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *