Kuningan, faktainfokom.com
Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I Kabupaten Kuningan perlu dibarengi kehati-hatian dalam memeriksa status dan riwayat penguasaan tanah. Jangan sampai instrumen tata ruang justru dipahami sebagai dasar untuk mengabaikan klaim hak asal-usul, hak adat, hak ulayat, atau hak atas tanah yang masih harus diverifikasi secara hukum.
Peringatan tersebut disampaikan Abdul Haris, SH, Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah dan Praktisi Hukum.
Menurut Abdul Haris, persoalan mendasar yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa wilayah administratif pemerintahan tidak otomatis identik dengan kepemilikan seluruh bidang tanah yang berada di dalamnya.
“RDTR adalah instrumen penataan ruang. RDTR bukan instrumen untuk menentukan secara sepihak siapa pemilik setiap bidang tanah,” ujar Abdul Haris.
RDTR dan kepemilikan tanah adalah dua persoalan berbeda
Abdul Haris menilai, penyusunan RDTR harus dibedakan dengan proses penentuan hak atas tanah.
RDTR pada dasarnya mengatur pemanfaatan ruang, fungsi kawasan, kegiatan yang diperbolehkan, serta arah pengembangan suatu wilayah.
Sementara kepemilikan atau penguasaan tanah harus ditentukan berdasarkan data pertanahan, alas hak, bukti penguasaan, riwayat tanah, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, menurutnya, penetapan tata ruang tidak boleh secara otomatis dipersepsikan sebagai bukti bahwa pemerintah daerah mempunyai hak atas seluruh tanah yang berada dalam wilayah administratifnya.
Hak ulayat memiliki dasar hukum
Abdul Haris mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
Sementara Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga memberikan pengakuan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Dalam hukum agraria, Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan.
“Jadi, hak ulayat bukan konsep yang berada di luar sistem hukum nasional,” kata Abdul Haris.
Bahkan ada aturan khusus mengenai pendaftaran hak ulayat
Menurut Abdul Haris, keberadaan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 semakin menunjukkan bahwa hak ulayat memiliki mekanisme administrasi pertanahan tersendiri.
Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Karena itu, apabila dalam wilayah perencanaan RDTR ditemukan klaim hak ulayat, menurut Abdul Haris, klaim tersebut tidak boleh langsung dianggap benar, tetapi juga tidak boleh langsung diabaikan.
Jalan keluarnya adalah verifikasi.
Bagaimana jika ada klaim Kesultanan Cirebon?
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila terdapat klaim hak yang dikaitkan dengan sejarah atau asal-usul Kesultanan Cirebon.
Abdul Haris menegaskan, klaim tersebut harus diuji pada objek tanah yang konkret, bukan hanya berdasarkan narasi sejarah.
“Kalau ada pihak yang mengklaim mempunyai hak berdasarkan sejarah atau asal-usul, tentu harus dibuktikan. Tetapi pemerintah juga tidak bisa semata-mata mengatakan bahwa karena suatu wilayah masuk Kabupaten Kuningan secara administratif, maka otomatis seluruh tanah di dalamnya bebas dari hak pihak lain,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Abdul Haris, kedua belah pihak harus tunduk pada pembuktian hukum.
Dokumen sejarah, arsip, peta lama, alas hak, data Kantor Pertanahan, bukti penguasaan, serta dokumen lain yang relevan harus diperiksa sesuai prosedur.
Jangan sampai tata ruang mendahului verifikasi pertanahan
Persoalan yang perlu dihindari adalah ketika tata ruang telah ditetapkan, sementara status tanah yang menjadi bagian dari kawasan tersebut masih menyimpan persoalan hukum.
Menurut Abdul Haris, kondisi semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan baru ketika pemanfaatan ruang mulai dilaksanakan.
“Jangan sampai RDTR sudah ditetapkan, kemudian muncul konflik pertanahan karena sejak awal data mengenai hak dan sejarah penguasaan tanah tidak pernah diperiksa secara memadai,” katanya.
Mana yang lebih tinggi: UU, Perda atau Permen?
Abdul Haris juga meminta masyarakat tidak keliru memahami hierarki peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki peraturan terdiri atas UUD 1945, TAP MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri tidak berada dalam urutan hierarki Pasal 7 tersebut. Namun, berdasarkan Pasal 8, peraturan yang ditetapkan oleh lembaga atau pejabat berwenang tetap dapat mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
“Jadi jangan menyederhanakan persoalan dengan mengatakan Permen lebih tinggi daripada UU atau sebaliknya. Yang harus dilihat adalah hierarki, kewenangan, materi yang diatur, serta dasar pembentukannya,” jelasnya.
Percepatan RDTR tetap harus membuka ruang verifikasi
Abdul Haris tidak mempersoalkan tujuan percepatan penyusunan RDTR. Namun, menurutnya, percepatan tidak boleh menghilangkan proses pemeriksaan terhadap hak-hak yang secara hukum masih harus diverifikasi.
Ia menyarankan pemerintah melakukan sedikitnya enam langkah:
- Menginventarisasi seluruh klaim hak asal-usul, adat, ulayat, dan hak atas tanah yang berada dalam kawasan RDTR.
- Memeriksa data pertanahan melalui Kantor Pertanahan/BPN.
- Menelusuri arsip dan dokumen sejarah, termasuk peta dan dokumen penguasaan tanah yang relevan.
- Melakukan verifikasi lapangan terhadap objek tanah yang diklaim.
- Membuka ruang bagi pihak yang mengajukan klaim untuk menyerahkan bukti dan keberatan secara resmi.
- Mendokumentasikan hasil verifikasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penataan ruang maupun penyelesaian sengketa.
Jangan asal klaim
Abdul Haris menegaskan bahwa prinsip yang sama harus berlaku kepada seluruh pihak.
“Jangan pemerintah asal klaim. Jangan pula pihak lain asal klaim. Kalau ada klaim Kesultanan Cirebon, buktikan objek dan dasar haknya. Kalau ada klaim masyarakat hukum adat, periksa keberadaan dan dasar haknya. Kalau pemerintah menyatakan suatu tanah merupakan aset atau tanah negara, tunjukkan pula dasar hukumnya dan dokumennya,” tegasnya.
Menurut dia, RDTR harus memberikan kepastian tata ruang, tetapi kepastian tata ruang tidak boleh disamakan dengan kepastian kepemilikan tanah.
Karena itu, percepatan RDTR Region I Kabupaten Kuningan semestinya berjalan beriringan dengan transparansi data, verifikasi pertanahan, serta penghormatan terhadap hak-hak yang memang diakui dan dilindungi oleh hukum.
Hukum harus menjadi dasar.
Sejarah harus diverifikasi.
Data pertanahan harus diperiksa.
Hak asal-usul dan hak ulayat harus ditempatkan sesuai ketentuan hukum.
Dan setiap klaim harus dibuktikan secara yuridis.
Narasumber: Abdul Haris, SH
Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah dan Praktisi Hukum







