Siapa Mengendalikan Rp 787,7 Juta Revitalisasi SDN Majasem 2..? Dugaan Pemborong Muncul, Kepala Sekolah Bantah

CIREBON, faktainfokom.com

Uang negara sebesar Rp787.749.790 tengah digelontorkan untuk merevitalisasi SD Negeri Majasem 2, Kota Cirebon. Di atas dokumen dan papan informasi, pembangunan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Namun, di balik label swakelola itu muncul pertanyaan yang tidak sederhana: siapa sebenarnya yang mengendalikan pekerjaan di lapangan?

Pertanyaan tersebut mencuat setelah penelusuran media ini menemukan keterangan pekerja yang menyebut pekerjaan revitalisasi berada di bawah seseorang berinisial Z, yang disebut sebagai pemborong.

Jika benar, persoalannya bukan sekadar soal siapa yang bekerja di lokasi. Yang harus dijawab adalah apakah pekerjaan dan pengelolaan anggaran yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola benar-benar dikendalikan oleh P2SP, atau justru telah dialihkan kepada pihak lain.

Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan pada pelaksanaannya melibatkan satuan pendidikan serta masyarakat melalui mekanisme swakelola.

Rp787,7 Juta, 130 Hari

Berdasarkan banner informasi yang terpasang di lingkungan SD Negeri Majasem 2, bantuan revitalisasi bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp787.749.790.

Pelaksanaan pembangunan ditetapkan selama 130 hari, dengan pelaksana tercantum sebagai Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.

Secara sederhana, publik berhak mengetahui bagaimana dana sebesar itu digunakan.

Mulai dari siapa yang mengendalikan pekerjaan, siapa yang merekrut pekerja, bagaimana material dibeli, siapa yang membayar upah, hingga kepada siapa uang kegiatan tersebut dibayarkan.

Sebab, dalam proyek swakelola, pertanyaan terpenting bukan siapa yang memegang cangkul atau memasang batu bata, melainkan siapa yang memegang kendali pekerjaan dan uangnya.

Pekerja: “Yang Punya Pekerjaan Bapak Z”

Dugaan adanya pemborong muncul dari keterangan salah seorang pekerja bangunan yang ditemui saat pembangunan berlangsung.

Pekerja yang meminta identitasnya tidak disebutkan tersebut mengaku hanya sebagai kuli bangunan.

“Saya sih cuma kuli, Mas. Yang punya pekerjaannya Bapak Z. Kalau pekerjaannya, ya sekitar tiga mingguan berjalan,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

Keterangan ini tentu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa revitalisasi SD Negeri Majasem 2 telah dialihkan kepada kontraktor.

Tetapi keterangan tersebut menjadi pintu masuk penting untuk menguji siapa pemberi instruksi, siapa pemberi upah, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.

Apalagi, informasi serupa juga diperoleh media ini dari salah seorang sumber di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

Sumber tersebut menyebut revitalisasi SD Negeri Majasem 2 dikerjakan oleh seseorang berinisial Z, yang disebut sebagai pemborong.

Kepala Sekolah Membantah

Kepala SD Negeri Majasem 2 Kota Cirebon, Saefurrokhman, membantah tegas informasi tersebut.

Ia memastikan revitalisasi di sekolahnya dilaksanakan secara swakelola.

“Murni swakelola. Coba lihat saja sendiri pekerjaannya,” ujarnya sambil menunjuk ke arah lokasi pembangunan, Senin (14/9/2026).

Saefurrokhman juga mengatakan pihak sekolah mempunyai kewajiban melaporkan perkembangan pekerjaan kepada kementerian.

“Kita pun setiap hari harus memberikan laporan ke kementerian. Iya, nanti kita lihat saja hasil pekerjaannya,” katanya.

Pernyataan kepala sekolah ini menjadi bantahan langsung terhadap informasi mengenai keterlibatan pemborong.

Karena itu, persoalan tersebut semestinya tidak diputuskan berdasarkan klaim salah satu pihak.

Dokumen dan aliran uanglah yang harus berbicara.

Korwil: Anggaran Revitalisasi di Dinas Pendidikan

Sementara itu, Koordinator Wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Eka Awan, mengatakan pihak Korwil tidak memiliki kepentingan dalam pengelolaan anggaran revitalisasi.

“Kalau untuk anggaran revitalisasi, kita tidak punya kepentingan. Semua bermuara di Dinas Pendidikan,” katanya.

Menurut Eka, tupoksi Korwil berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian dan peserta didik.

Korwil, lanjutnya, hanya mengingatkan pihak sekolah terkait penginputan barang ke aplikasi.

Dengan demikian, menurut Eka, pihak Korwil tidak mempunyai laporan tertulis mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Jangan Sampai Swakelola Hanya Menjadi Nama

Di sinilah persoalan menjadi penting.

Swakelola bukan sekadar nama yang ditulis di banner.

Jika suatu kegiatan secara administratif dinyatakan swakelola, maka pelaksanaannya harus dapat ditelusuri: siapa P2SP-nya, bagaimana pembagian tugasnya, siapa yang mengendalikan tenaga kerja, bagaimana pengadaan material dilakukan, dan bagaimana setiap pengeluaran dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, keberadaan seorang yang disebut “pemborong” di lokasi pembangunan juga tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran.

Bisa saja seseorang tersebut memiliki kapasitas lain yang diperbolehkan dalam kegiatan pembangunan.

Karena itu, yang perlu diperiksa bukan sekadar “ada pemborong atau tidak”, melainkan:

Apakah Z menerima pembayaran untuk mengambil alih pekerjaan?

Apakah Z mengendalikan seluruh tenaga kerja?

Apakah Z menentukan pembelian material?

Apakah P2SP tetap menjalankan fungsi pengelolaan sebagaimana mestinya?

Dan yang paling penting:

Ke mana sebenarnya aliran Rp787.749.790 tersebut?

Audit Bisa Menjawab Polemik

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pemeriksaan dapat dimulai dari dokumen paling dasar.

Di antaranya:

  • dokumen pembentukan P2SP;
  • RAB dan rincian penggunaan anggaran;
  • rekening penerima bantuan;
  • bukti transaksi dan pembayaran;
  • daftar pekerja dan pembayaran upah;
  • nota atau kuitansi pembelian material;
  • laporan progres pekerjaan;
  • dokumentasi pembangunan;
  • laporan pertanggungjawaban;
  • serta dokumen komunikasi atau instruksi pelaksanaan pembangunan.

Dari sana dapat diketahui apakah pekerjaan benar-benar dikelola P2SP atau terdapat pihak lain yang secara faktual mengambil alih pengendalian.

Jika terdapat perbedaan antara dokumen dengan realitas pelaksanaan, barulah persoalannya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan.

APH Jangan Hanya Mendengar Klaim

Munculnya dugaan ini tidak berarti aparat penegak hukum harus langsung menyimpulkan telah terjadi korupsi.

Justru sebaliknya.

APH perlu bekerja berdasarkan bukti.

Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap P2SP, kepala sekolah, pihak Dinas Pendidikan, pekerja, pemasok material maupun pihak yang disebut berinisial Z.

Audit juga dapat menelusuri apakah terdapat selisih antara anggaran, volume pekerjaan, harga material, pembayaran tenaga kerja dan hasil pembangunan.

Apabila dari pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, pelanggaran ketentuan bantuan, atau bahkan unsur tindak pidana dan kerugian keuangan negara, maka proses hukum dapat berjalan berdasarkan bukti yang diperoleh.

Publik Berhak Mendapat Kepastian

Program revitalisasi sekolah pada akhirnya bukan sekadar proyek pembangunan gedung.

Di balik Rp787,7 juta itu ada uang rakyat yang dialokasikan untuk memperbaiki lingkungan belajar anak-anak.

Karena itu, masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan antara pihak yang mengatakan swakelola dan sumber yang menyebut adanya pemborong.

Publik membutuhkan transparansi.

Jika benar murni swakelola, tunjukkan mekanismenya.

Jika P2SP yang mengendalikan pekerjaan, buka struktur dan pertanggungjawabannya.

Jika Z memang hanya pekerja atau memiliki fungsi tertentu yang dibenarkan, jelaskan kapasitasnya.

Namun apabila ternyata pekerjaan secara faktual dikendalikan pihak ketiga sementara secara administratif dicatat sebagai swakelola, maka hal tersebut patut diperiksa secara serius.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan siapa yang paling keras membantah.

Pertanyaannya sederhana: siapa yang mengendalikan pekerjaan, siapa yang menerima uang, dan apakah seluruh proses Rp787.749.790 benar-benar berjalan sesuai mekanisme swakelola?

Jawabannya semestinya dapat ditemukan dalam dokumen, transaksi dan hasil audit bukan sekadar dalam pernyataan.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *