POLEMIK TUNJANGAN DPRD KUNINGAN: KORUPSI ATAU KESALAHAN ADMINISTRASI?

Kejari Dalami Dasar Hukum Pembayaran, FORMASI Soroti Rantai Tanggung Jawab

Kuningan, faktainfokom.com

Polemik tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan memasuki babak penting setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan meminta keterangan sejumlah pihak terkait pembayaran hak keuangan DPRD tahun 2026.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, diketahui telah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam pada Selasa, 29 September 2026. Sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah juga menjadi perhatian dalam proses tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan: apakah persoalan tunjangan tersebut merupakan kesalahan administrasi atau terdapat unsur pidana?

Humas Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Santos Johar, meminta persoalan tersebut tidak disederhanakan hanya menjadi persoalan siapa yang menerima tunjangan.

“Jangan hanya melihat siapa yang menerima uang. Telusuri siapa yang membuat dasar hukumnya, siapa yang mengusulkan, siapa yang menganggarkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang mencairkan dan siapa yang menerima. Dari rantai itu akan terlihat di mana letak persoalannya,” ujar Santos.

DASAR HUKUM MENJADI TITIK AWAL

Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah dasar hukum penetapan dan pembayaran tunjangan DPRD.

PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, termasuk tunjangan komunikasi intensif, reses, perumahan dan transportasi.

Sementara itu, Perda Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017 mengatur pelaksanaan hak keuangan DPRD dan menunjuk Peraturan Bupati sebagai salah satu instrumen pengaturan lebih lanjut.

Karena itu, apabila dalam praktik digunakan SK Bupati sebagai dasar penetapan besaran yang seharusnya diatur melalui Perbup, persoalan tersebut perlu diuji dari sisi kewenangan, bentuk regulasi dan materi yang ditetapkan.

“Ini bukan sekadar persoalan nama dokumen. Yang harus diperiksa adalah apakah instrumen yang digunakan memang sesuai dengan kewenangan dan aturan yang menjadi dasarnya,” kata Santos.

BUKAN HANYA DPRD YANG PERLU DILIHAT

FORMASI menilai pemeriksaan harus mengikuti seluruh rantai pengelolaan anggaran.

Pertama, DPRD sebagai penerima hak. Yang harus diuji adalah apakah tunjangan yang diterima sesuai dengan hak yang ditetapkan secara sah dan apakah terdapat keterlibatan penerima dalam proses pembayaran yang bermasalah.

Kedua, Sekretariat DPRD. Perlu diperiksa proses penyusunan dokumen, standar biaya, pengajuan pembayaran serta kelengkapan administrasinya.

Ketiga, Pemkab dan perangkat pengelola keuangan daerah. Perlu dilihat proses penyusunan regulasi, penganggaran, verifikasi hingga pencairan pembayaran.

TABEL RANTAI TANGGUNG JAWAB

Tahapan| Pihak yang Berperan| Hal yang Harus Diperiksa
Dasar hukum| Bupati/Pemkab| Apakah regulasi dan instrumen yang digunakan sudah tepat?
Kemampuan keuangan daerah| Bupati & perangkat terkait| Apakah besaran tunjangan didasarkan pada kemampuan keuangan daerah?
Standar biaya| Sekretariat DPRD/perangkat terkait| Apakah standar biaya memiliki dasar hukum yang sah?
Penganggaran| TAPD/Pemkab dan DPRD sesuai kewenangan| Apakah tunjangan dianggarkan sesuai ketentuan?
Pengajuan| Sekretariat DPRD/pejabat terkait| Apakah dokumen pembayaran lengkap dan sah?
Verifikasi| Pejabat pengelola keuangan/BPKAD sesuai kewenangan| Apakah nominal dan persyaratan telah diverifikasi?
Pencairan| Pejabat yang berwenang| Apakah seluruh persyaratan pencairan terpenuhi?
Penerimaan| Pimpinan & Anggota DPRD| Apakah dana yang diterima sesuai hak yang sah?
Pengawasan| APIP/lembaga pemeriksa sesuai kewenangan| Apakah pengendalian dan pengawasan berjalan?
Pemeriksaan kerugian| APIP/BPK/BPKP/aparat penegak hukum sesuai kewenangan| Apakah benar terdapat kerugian dan berapa nilainya?

“Ini bukan daftar pihak yang bersalah, tetapi peta untuk melihat siapa memiliki kewenangan pada setiap tahapan,” ujar Santos.Jum’at ( 2/10/2026)

KORUPSI ATAU KESALAHAN ADMINISTRASI?

Menurut Santos, kesalahan prosedur tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Namun, persoalan administrasi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan pidana apabila ditemukan bukti yang relevan.

Karena itu, pemeriksaan harus menjawab tiga hal utama:

Pertama, apakah dasar dan proses pembayaran sah?

Kedua, apakah terdapat kelebihan pembayaran atau kerugian keuangan daerah dan berapa nilainya?

Ketiga, apakah terdapat unsur pidana seperti penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana?

Santos juga mengingatkan bahwa TGR tidak otomatis berarti tidak ada tindak pidana, sementara pemeriksaan atau peningkatan proses hukum juga tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah.

“Biarkan dokumen, hasil pemeriksaan, keterangan saksi dan alat bukti yang menjawabnya,” tegasnya.

PERBAIKAN REGULASI DAN PENGAWASAN

FORMASI mendorong Pemkab Kuningan memperbaiki regulasi dan sistem pengawasan apabila ditemukan kelemahan dalam mekanisme pembayaran.

Namun, perbaikan ke depan tidak menghapus kewajiban untuk memeriksa pembayaran yang sudah terjadi.

Menurut Santos, sistem penganggaran harus memastikan setiap pembayaran tunjangan memiliki dasar hukum, standar biaya dan dokumen pendukung yang jelas sebelum masuk ke tahap pencairan.

FORMASI: JANGAN HAKIMI SEBELUM PEMBUKTIAN

FORMASI meminta Kejari Kuningan mengusut persoalan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum.

Publik perlu mendapatkan kejelasan mengenai dasar pembayaran, proses pengambilan keputusan, besaran dana yang dibayarkan dan ada atau tidaknya kerugian daerah.

“Jangan hanya mencari siapa yang menerima uang. Telusuri seluruh rantainya. Kalau masalahnya administrasi, selesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Kalau ada kerugian, pertanggungjawabkan sesuai aturan. Dan kalau ditemukan unsur pidana, proses berdasarkan bukti,” pungkas Santos Johar, Humas FORMASI (Forum Masyarakat Sipil Independen).

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *