KAWALI: Bupati Jangan Berlindung di Balik Kewenangan Pusat, Geotermal Ciremai Harus Dibuka Terang

KUNINGAN, faktainfokom.com

Polemik rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di Gunung Ciremai kembali mengemuka setelah aksi penolakan digelar di depan Pendopo Bupati Kuningan, Senin (5/10/2026).

Di tengah tuntutan masyarakat tersebut, Humas DPD KAWALI Kuningan, Santos Johar, meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan menjelaskan secara terbuka batas kewenangan pemerintah daerah sekaligus tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Menurut Santos, persoalan geotermal tidak boleh disederhanakan dengan kalimat bahwa seluruhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Ini harus dibedakan. Kewenangan memberikan atau menetapkan izin tertentu bukan berarti tanggung jawab melindungi masyarakat otomatis hilang. Kalau proyeknya berada di wilayah Kuningan dan masyarakat Kuningan berpotensi merasakan dampaknya, Pemkab harus tetap hadir,” ujar Santos Johar.

Kewenangan Pusat Tidak Sama dengan Tanggung Jawab Daerah

Santos mengatakan, berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, pengembangan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung memang memiliki kewenangan yang berada pada pemerintah pusat.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan strategis seperti penetapan wilayah kerja panas bumi, proses pelelangan wilayah kerja dan penerbitan izin panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurut Santos, Bupati tidak tepat jika diposisikan sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan ataupun membatalkan izin proyek panas bumi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Namun, persoalannya tidak berhenti di sana.

“Jangan sampai karena kewenangan perizinannya berada di pusat, lalu pemerintah daerah merasa tidak punya peran. Itu dua hal yang berbeda,” katanya.

Pemkab tetap memiliki kewajiban menjalankan urusan pemerintahan daerah dan melaksanakan perlindungan serta pengelolaan lingkungan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, pusat berwenang pada aspek penyelenggaraan panas bumi yang menjadi kewenangannya, sementara pemerintah daerah tetap mempunyai tanggung jawab pemerintahan terhadap masyarakat dan lingkungan di wilayahnya sesuai pembagian urusan.

Bupati Tidak Harus Menjadi Pemberi Izin, tetapi Harus Menjadi Pembela Kepentingan Warga

Menurut Santos, masyarakat tidak membutuhkan Bupati untuk mengambil alih kewenangan Menteri ESDM.

Yang dibutuhkan adalah pemerintah daerah menjalankan kewenangannya secara maksimal dan memastikan kepentingan masyarakat Kuningan tidak hilang dalam proses pengambilan keputusan.

“Bupati tidak perlu mengambil kewenangan pemerintah pusat. Tetapi Bupati harus memastikan suara masyarakat Kuningan sampai kepada pemerintah pusat, data dibuka, risiko dikaji, dan perlindungan lingkungan tidak diabaikan,” ujarnya.

Karena itu, menurut Santos, apabila Pemkab belum menerima informasi dan kajian secara lengkap mengenai rencana pengembangan geotermal, kondisi tersebut justru harus menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk meminta seluruh dokumen dan data yang diperlukan.

“Jangan meminta masyarakat percaya kalau datanya belum dibuka. Kalau kajiannya belum diterima, minta. Kalau datanya belum lengkap, lengkapi. Setelah itu baru masyarakat diajak melihat persoalannya berdasarkan data,” tegasnya.

Jangan Gunakan Label Energi Hijau sebagai Cek Kosong

KAWALI, kata Santos, tidak menutup mata terhadap kebutuhan Indonesia melakukan transisi energi.

Namun, label energi bersih atau energi hijau tidak boleh digunakan untuk menghilangkan pembahasan mengenai risiko lingkungan.

“Energi bersih penting. Tetapi energi bersih bukan berarti tanpa risiko. Karena itu harus ada pembuktian ilmiah mengenai keamanan proyek di Ciremai,” katanya.

Menurut Santos, Gunung Ciremai bukan sekadar wilayah yang memiliki potensi energi. Kawasan tersebut juga mempunyai fungsi ekologis dan berkaitan langsung dengan sumber daya air serta kehidupan masyarakat.

Karena itu, kajian mengenai geotermal Ciremai harus mempertimbangkan kondisi spesifik kawasan, bukan hanya menggunakan keberhasilan proyek panas bumi di daerah lain sebagai pembanding.

“Jangan mengatakan karena di tempat lain aman maka di Ciremai pasti aman. Setiap lokasi mempunyai karakter geologi, hidrologi dan sosial yang berbeda. Ciremai harus dibuktikan berdasarkan data Ciremai,” ujarnya.

KAWALI Dorong Adu Data Secara Terbuka

Santos meminta Pemkab Kuningan memfasilitasi forum terbuka yang mempertemukan pihak yang mendukung maupun menolak pengembangan geotermal.

Forum tersebut, menurutnya, harus berbentuk adu data dan kajian, bukan sekadar adu pernyataan.

“Undang pemerintah pusat, Pemkab, pihak pengembang, akademisi, ahli geologi, ahli hidrologi, ahli lingkungan, organisasi lingkungan, masyarakat lingkar Ciremai dan kelompok yang menolak. Semua diberi ruang menyampaikan data,” katanya.

Sejumlah pertanyaan, menurut Santos, harus dijawab secara terbuka, antara lain:

  • bagaimana kondisi awal atau baseline sumber air sebelum kegiatan;
  • berapa kebutuhan air dalam setiap tahapan kegiatan;
  • bagaimana potensi perubahan kualitas dan debit air;
  • bagaimana mitigasi risiko H2S;
  • bagaimana risiko kegempaan terinduksi;
  • bagaimana dampak terhadap ekosistem dan kawasan konservasi;
  • dokumen lingkungan apa saja yang telah disusun;
  • siapa yang melakukan pengawasan;
  • serta bagaimana mekanisme pengaduan dan pemulihan apabila terjadi dampak terhadap masyarakat.

Bentuk Kajian Independen

Selain forum publik, KAWALI mendorong adanya kajian independen yang melibatkan perguruan tinggi dan ahli yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap proyek.

Tim tersebut, kata Santos, dapat melibatkan ahli geologi, hidrologi, lingkungan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat sekitar.

“Kalau memang proyeknya aman, kajian independen justru akan memperkuat kepercayaan publik. Jangan hanya meminta masyarakat percaya kepada laporan pihak yang berkepentingan terhadap proyek,” ujarnya.

KAWALI juga mendorong adanya pemantauan kualitas air secara berkala dengan data yang dapat diakses publik.

Menurut Santos, data kondisi air sebelum kegiatan menjadi penting sebagai pembanding apabila pada kemudian hari muncul dugaan perubahan kualitas maupun debit sumber air.

Tanggung Jawab Daerah Harus Jelas

Santos menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah tidak boleh dimaknai sebagai mengambil alih seluruh tanggung jawab proyek dari pemerintah pusat atau pengembang.

Tanggung jawab tersebut harus ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah pusat bertanggung jawab pada kewenangan penyelenggaraan panas bumi yang diberikan undang-undang. Pengembang bertanggung jawab memenuhi seluruh kewajiban perizinan, lingkungan, keselamatan dan ketentuan teknis yang dibebankan kepadanya. Sementara pemerintah daerah bertanggung jawab menjalankan fungsi pemerintahan daerah, menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan sesuai kewenangannya, serta memastikan kepentingan masyarakat dan lingkungan di wilayahnya tidak diabaikan.

“Jadi jangan semua dibebankan kepada Bupati, tetapi jangan pula Bupati merasa tidak punya tanggung jawab. Masing-masing harus jelas,” kata Santos.

“Kewenangan Pusat” Bukan Kalimat Penutup

Bagi KAWALI, kalimat “ini kewenangan pemerintah pusat” tidak boleh menjadi kalimat penutup dari seluruh persoalan.

Kalimat tersebut justru harus menjadi dasar untuk menentukan siapa melakukan apa dan kepada siapa masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban.

“Kalau memang kewenangannya ada di pusat, Pemkab harus berkoordinasi dengan pusat. Kalau masyarakat punya kekhawatiran, sampaikan secara resmi. Kalau ada data yang belum dibuka, minta dibuka. Kalau ada risiko lingkungan, minta dijelaskan mitigasinya,” ujar Santos.

Menurutnya, posisi pemerintah daerah seharusnya jelas: tidak mengambil kewenangan pemerintah pusat, tetapi juga tidak meninggalkan masyarakatnya.

“Batas kewenangan harus jelas. Tanggung jawab juga harus jelas. Jangan abu-abu,” tegasnya.

Ciremai Bukan Sekadar Lokasi Proyek

Santos mengingatkan bahwa perdebatan geotermal Ciremai pada akhirnya bukan hanya mengenai energi.

Ada kepentingan masyarakat, sumber air, ekosistem dan masa depan lingkungan yang harus diperhitungkan.

“Ciremai bukan sekadar lokasi proyek. Ciremai adalah bagian dari sumber kehidupan masyarakat. Energi bersih penting, tetapi air bersih juga sangat penting,” katanya.

Karena itu, KAWALI meminta pemerintah membuka seluruh informasi yang relevan dan membangun mekanisme pengawasan yang dapat dipercaya masyarakat.

“Kalau memang aman, buktikan dengan data. Kalau ada risiko, jelaskan risikonya. Kalau ada mitigasi, buka mekanismenya. Jangan berhenti pada kalimat ‘ini kewenangan pusat’. Masyarakat berhak tahu bagaimana keselamatan mereka dijamin,” pungkas Santos Johar.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *