Tokoh Pemuda Marhaen Jawa Barat Soroti Status Tanah di Desa Cisantana, Minta Riwayat Peralihan Hak dan Batas Kawasan Diperiksa
Kuningan, faktainfokom.com
Tokoh Pemuda Marhaen Jawa Barat, Iwa Gunawan, mendesak pemerintah membuka peta historis kawasan Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, ketika masih dikelola Perum Perhutani dan setelah ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Ia secara khusus menyoroti kawasan Palutungan, Desa Cisantana.
Desakan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap pengembangan kawasan Arunika dan polemik rencana energi panas bumi (geothermal) di Gunung Ciremai. Iwa menilai riwayat penguasaan lahan dan perubahan pengelolaan kawasan perlu diperiksa melalui dokumen resmi agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status tanah di wilayah tersebut.
“Arunika tuh kuda Troya, bukan kuda Kuningan,” kata Iwa Gunawan dalam pesan tertulis, Jumat (9/10/2026).
Ungkapan tersebut merupakan kritik Iwa terhadap perkembangan kawasan yang menurutnya perlu dicermati secara serius. Ia meminta masyarakat tidak hanya melihat pembangunan dari sisi pariwisata dan investasi, tetapi juga memperhatikan status lahan, dasar perizinan, serta kepentingan masyarakat di sekitar kaki Ciremai.
Desak Buka Peta Lama dan Peta TNGC
Iwa meminta pemerintah membuka peta kawasan pada masa pengelolaan Perhutani dan membandingkannya dengan peta resmi setelah penetapan TNGC. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas batas kawasan serta menelusuri riwayat perubahan status dan pengelolaan lahan, khususnya di Palutungan, Desa Cisantana.
Dokumen yang perlu diperiksa meliputi peta batas kawasan, keputusan penetapan kawasan hutan, dokumen perubahan fungsi atau pengelolaan yang relevan, serta data pertanahan mengenai bidang-bidang tanah di sekitar lokasi.
Perbandingan itu juga harus membedakan kawasan hutan negara, kawasan konservasi, tanah yang memiliki alas hak tertentu, dan bidang tanah yang berada di luar kawasan hutan. Perubahan pengelolaan kawasan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perubahan kepemilikan atas seluruh tanah di sekitarnya.
Jika Ada Manipulasi Alas Hak, Harus Dibongkar
Selain meminta pembukaan peta, Iwa menyoroti dugaan penguasaan tanah di sekitar kawasan Arunika. Ia meminta riwayat peralihan hak atas tanah ditelusuri, termasuk keabsahan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau peralihan tersebut.
“Jika alas hak tanah perpindahannya ada dugaan manipulasi, maka harus dibongkar skandalnya,” tegas Iwa Gunawan.
Pernyataan itu menegaskan tuntutannya agar setiap dugaan penyimpangan dalam peralihan hak atas tanah diperiksa secara serius. Namun, dugaan manipulasi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, riwayat peralihan hak, data pendaftaran tanah, dan keterangan pihak terkait.
Apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen atau pelanggaran hukum lainnya, hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak tepat menyimpulkan adanya skandal sebelum bukti dan fakta hukumnya terungkap.
Dasar Hukum Keterbukaan dan Pemeriksaan Tanah
Desakan Iwa memiliki sejumlah rujukan hukum yang relevan untuk ditelaah.
Pertama, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan ini memberikan dasar bagi masyarakat untuk meminta informasi yang dikuasai badan publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Kedua, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya. Ketentuan ini relevan untuk memeriksa status, penetapan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan hutan.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Aturan ini relevan untuk menelusuri data fisik dan yuridis bidang tanah serta administrasi pendaftarannya.
Keempat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ketentuan ini relevan dalam pemeriksaan status dan perlindungan kawasan konservasi TNGC.
Penerapan ketentuan tersebut terhadap bidang tanah tertentu harus didasarkan pada status kawasan, dokumen resmi, dan fakta hukum yang telah diperiksa.
Arunika dan Geothermal Harus Diuji dengan Bukti
Sorotan terhadap Arunika muncul bersamaan dengan perdebatan mengenai rencana geothermal Ciremai. Namun, dugaan penguasaan tanah di sekitar Arunika belum membuktikan adanya hubungan langsung dengan proyek panas bumi.
Karena itu, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, Perum Perhutani, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, serta pemerintah daerah perlu dimintai penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Pengelola Arunika juga perlu diberi kesempatan menjelaskan status lahan, riwayat penguasaan, dan dasar perizinan kegiatan usahanya.
Bagi masyarakat Kuningan, persoalan ini menyangkut kejelasan status tanah, perlindungan kawasan konservasi, dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di kaki Gunung Ciremai.
Desakan Iwa Gunawan pada akhirnya mengarah pada satu tuntutan: pemerintah perlu membuka dokumen yang relevan agar riwayat pengelolaan kawasan dan peralihan hak atas tanah di Palutungan dapat diperiksa secara objektif.
Red







