Kepala Pekon Karanganyar Diduga Bermain Tambang Ilegal Rencana Untuk Pasok Proyek Pemerintah

Tanggamus, faktainfokom.com

Beberapa aktifitas tambang pasir Ilegal di bantaran sungai Semaka, Wonosobo, Tanggamus nampak masih berjalan eksis. Kejadian ini berlangsung beberapa lama. Bahkan ada indikasi yang di backing/ dijalankan oleh oknum kepala Pekon dengan beberapa dalih. Mulai dari dengan alasan tidak dijual ke orang lain, dipakai untuk pekerjaan proyek sendiri, bahkan untuk memperkerjakan orang dengan dalih alasan perut.

Seperti pantauan team media di lapangan setelah mendengar laporan dan desas- desus warga dilapangan tentang tambang illegal yg sedang beroperasi, ada beberapa orang yang diwawancarai dan tidak mau disebutkan namanya membenarkan, bahwa lokasi tersebut punya kepala Pekon setempat yang disewa dari warga.

Bahkan ketika ditanya warga menyebutkan,
” rencana hasil tambang tersebut digunakan untuk pasokan proyek pemerintah yaitu pembangunan Kampung Nelayan. “

” Itu informasi memang punya pak lurah, katanya untuk proyek kampung nelayan, informasinya kalau berjalan mulus akan berlanjut terus.”
Tutur warga tersebut.

Jika merujuk pada aturan yang berlaku ini memang sangat tidak dibenarkan oleh aturan dan jelas pelanggaran hukum. Baik yang melakukan penambangan maupun yang menggunakan hasil pertambangan secara illegal kedua nya bisa dikenakan pelanggarann hukum.

Apalagi seorang kepala Pekon, harusnya lebih memahami dan bisa menjadi contoh bagi warga nya dalam kepatuhan dan ketaatan hukum serta bisa memberikan sosialisasi hukum yang benar dan tepat. Apa dampaknya jika seseorang melakukan pelanggaran hukum.

Dalam aturan Undang- Undang pasal 158 UU Minerba : Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

Pasal 161 Undang- Undang Minerba : Sanksi pidana yang sama ( penjara 5 tahun dan denda 100 miliar ) berlaku bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, atau penjualan mineral tanpa izin.

Jadi dalam peraturan perundang-undangan bukan hanya cuma penambang yang bisa dikenakan jerat hukum namun pihak-pihak yang ikut menikmati hasil tambang tersebut pun berisiko dihukum.

Sanksi hukum bagi pelaku tambang pasir ilegal diatur cukup jelas dan rinci dalam Undang- Undang Minerba tepatnya di pasal 158 dan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Setelah berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Pekon. ( Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *