PTDH Anggota Satpol PP Siak Tak AdilRahmad PanggabeanKetua LSM Gerakan Anti Korupsi Bersuara

Siak Riau, faktainfokom.com

Pungutan Liar (Pungli) merupakan segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Sebagian besar kasus Pungli terjadi karena penyalahgunaan wewenang jabatan. Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang selalu hadir dalam kehidupan masyarakat.

Praktik meminta atau mengambil sejumlah uang dari seseorang secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan Pungli yang merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang dan merupakan kejahatan luar biasa.

Berbeda dengan Sumbangan yang merupakan bentuk tindakan sukarela, tak wajib dan tak mengikat. Hal yang sama dengan bantuan, merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh Pemangku kepentingan.

Permohonan bantuan dana tidak bisa disebut Pungli jika memenuhi syarat-syarat berikut :
bersifat sukarela,
tidak disertai embel-embel administrasi, seperti mencatat jumlah yang diberikan, tidak memaksa untuk memberikan bantuan dengan aturan batas minimal nominal.

Tak hanya Masyarakat umum, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun boleh membuat proposal permohonan bantuan dana. Proposal pengajuan dana merupakan dokumen yang berisi rencana penggunaan dana untuk suatu kegiatan. Proposal ini diperlukan untuk mendapatkan persetujuan atau permohonan dana dari pihak lain.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menulis proposal pengajuan dana adalah : menjelaskan kebutuhan secara spesifik,
menunjukkan pentingnya donasi yang diberikan,
menjelaskan jumlah donasi yang dibutuhkan,
mencantumkan judul proposal,
menjelaskan latar belakang, menjelaskan maksud dan tujuan,
menjelaskan sasaran acara,
menjelaskan lokasi dan jadwal.

Isi proposal pengajuan dana umumnya mencakup:
nama kegiatan, latar belakang, tujuan, waktu dan tempat, sasaran kegiatan, susunan panitia, anggaran dan penutup.

Terkait permohonan bantuan dana melalui proposal, Seorang Anggota Satpol PP Kab. Siak bernama Iskandar, S.IP, Penata Muda (III/a) dengan jabatan Penelaah Teknis Kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja, pada Jumat 29 November 2024 mendapat surat Keptusan Bupati Siak dengan Nomor 100.3.3.2/1001/HK/KPTS/2024 tentang Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani Alfedri sebagai Bupati Siak.

PTDH ini diputuskan karena Iskandar melakukan tindak pidana/penyelewengan yang berupa kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Dimana sebelumnya Iskandar menjalani hukuman penjara selama 1,3 tahun subsider 1 bulan.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Pemerhati Alam Nusantara (Gakorpan) Prov. Riau, Rahmad Panggabean, dalam siaran pers yang diterima Redaksi media ini, Jumat (10/01/2025).

Ironisnya, Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kab. Siak, Subandi, S.Sos., M.Si yang dalam proposal permohonan bantuan dana untuk mengikuti Tournament Sepak Bola Antar Instansi Pemda Siak, sebagi Ketua, tak tersentuh hukum sama sekali.

Harusnya, sebagai Kabid PPUD, Subandi yang paham betul akan perundang-undangan dan peraturan dapat mencegah dibuat dan dijalankannya proposal permohonan bantuan dana tersebut, bila memang berakibat pada dipenjara dan di-PTDH nya seseorang. Bukan malah ikut memerintahkan Iskandar (Sekretaris dalam proposal) membuat proposal dan menandatanganinya.

Bahkan, Staf Tramtib, Jefri Irawan yang dalam proposal sebagai Bendahara, serta Anggota Satpol PP, Junaidi yang dalam proposal sebagai Official, tak tersentuh hukum. Padahal, kedua orang tersebut turun ke lapangan menjalankan proposal.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena, dihukum penjaraberdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat,
Melanggar sumpah/janji/peraturan disiplin, dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun atau yang lebih berat.

Bupati Siak terpilih, Afni diharapkan dapat merevisi surat keputusan Bupati Siak, Alfedri yang memutuskan PTDH kepada Iskandar. Karena, tak ada kerugian negara yang ditimbulkan dengan dijalankannya proposal bantuan dana tersebut. Kemudian, dana yang terkumpul sebesar Rp. 9.975.000 sebahagian telah dikembalikan dan dibeli kaos seragam untuk kegiatan Tournament Sepak Bola Antar Instansi Pemda Siak.

Sebagai bahan pertimbangan kepada Bupati Siak terpilih, bahwa Iskandar tidak pernah dipanggil oleh pemerintahan setempat, dalam hal ini Instansi BKSDMD maupun Inspektorat. Tanpa ada mediasi dari pemerintah tentang pemecatan, melainkan Iskandar yang datang untuk meminta pertimbangan dari perkara yang dijalaninya. Dan,
Iskandar tidak pernah turun ke lapangan untuk menjalankan proposal. Lalu, uang yang didapat berdasarkan list dari proposal yang diserahkan ke Iskandar hanya sebesar Rp. 6.450.000. ***(Rosa,g)

Sumber,LSM Gakorpan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *