DESA CIGADOG GELAR MUSRENBANGDes TAHUN 2025 UNTUK ANGGARAN TAHUN 2026

Subang, faktainfokom.com

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) adalah musyawarah yang diselenggarakan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Berlokasi di Aula Kantor Desa Cikadog, Pemerintah Desa Cigadog melaksanakan MUSRENBANGDes 2025 utuk TAHUN ANGGARAN 2026 Selasa, 04 Februari 2025

Kegiatan MUSRENBANGDes RPKDes 2026 Desa Cigadog dibuka oleh Kepala Desa Cigadog dilanjutkan Sambutan Sambutan Camat Cisalak Sumardi, S. STP., M. AP. Acara tersebut dihadiri BPD, RT, RW TP-PKK, Babinsa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Cigadog.

Musrenbang Desa Cigadog melibatkan semua komponen masyarakat, untuk menyetujui dan menyepakati sekala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun anggaran 2026, Yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, BK dan Sumber dana lainnya.

Maksud dan tujuan dari MusrenbangDes sendiri dilaksanakannya model perencanaan partisipasif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga, kemasyarakan, swasta dan pemerintah desa/ lembaga pemerintahan lainnya yang ada di desa.

Acara MusrenbangDes Desa Cigadog dibacakan dengan pembacaan laporan kegiatan tahun 2024 yang sudah dilaksanakan dan pembacaan susunan rencana pembangunan hasil Pra MusrenbangDes oleh Ketua BPD.

Usulan usulan dari peserta MusrenbangDes memacu kepada pagu yang telah ditentukan melalui Perda Subang untuk Pagu yang menggunakan dana kewilayahan terkait insfrastruktur.
Dan pemaparan tanggapa serta saran peserta MusrenbangDes terhadap materi yang dipaparkan/ usulan dari masing mading ketua kelompok diskusi sebagaimana akan dirangkum menjadi hasil keputusan kelompok diskusi Musrenbang.

Hasil MusrenbangDes Desa Cigadog tertuangDalam berita acara.
Menyepakati :

  1. Kegiatan Prioritas, Sasaran, yang disertai target dan kebutuhan pendanaan dalam Daftar Prioritas Desa Cigadog Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Tahun 2026 yang diusulkan ke Kabupaten Subang sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara.
  2. Kegiatan Prioritas, Sasaran, yang disertai target dan kebutuhan pendanaan dalam Daftar Prioritas Desa Cigadog Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Tahun 2026 yang diusulkan ke Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang tercantum dalam berita acara.

Hasil Musrenbangdes Desa Cigadog yang tertuang dalam berita acara di serahkan kepada Camat Cisalak.

(Oo.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *