Kuansing, faktainfokom.com
Aktivitas Pertambangan Akuari Galian C Kembali Beroperasi di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Ketua Ormas Petir Kuansing Daniel Saragi, SH Mendapatkan Laporan dari Masyarakat setempat bahwa aktivitas Ilegal Mining / Akuari Galian C Sudah Lama Beroperasi di simpang batubara di atas pemandian tabijo Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir informasi dari masyarakat yang tidak Mau di sebutkan namanya mengatakan Aktivitas Galian C/Akuari ini masih di sekitaran Kawasan Hutan Lindung SM Rimbang Baling, Aktivitas Akuri ini Beroperasi mulai sore hari Sampai malam hari menggunakan 1 Alat Berat Merk Sany Pemilik akuri adalah Orang Tempatan Berisial (J) Ungkap masyarakat setempat.
Daniel Saragi, SH Ketua DPD Pemuda Tri Karya (PETIR) Kuansing Meminta Aparat Penegak Hukum untuk serius Menindaklajuti semua laporan Masyarakat apalagi aktivitas Pertambangan ilegal Galian C ini berlokasi Masih di kawasan Hutan lindung sudah jelas sangat merusak lingkungan sekitar.
Pelaku Bisa dikenakan Pidana Berlapis yaitu Pasal 17 Ayat 1 Jo. Pasal 89 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar dan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Tim Media sempat Mengkonfirmasi Pihak Polres Kuansing Kasat Reskrim AKP Shilton Sampai Berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan Masyarakat sangat berharap aktivitas yang merusak lingkungan seperti ini harus di tindak Tegas agar memiliki efek jerah bagi para pelaku Pertambangan Ilegal Galian C.**(Miswan)