Meranti, faktainfokom.com
Sejak Memasuki Awal Ramadhan, Publik Kabupaten Kepulauan Meranti sudah dibuat resah dan heboh dengan kejadian Pelecehan Terhadap anak yang pelaku diduga inisial DF di SMA Negeri 02 Kecamatan Tebing tinggi timur.
Tambah lagi, ada campur tangan pihak kepala Aparat Desa Tanjung Gadai, Terkesan membela pelaku, dengan membuat surat bahwa pelaku tidak bersalah dan denda 3 kali lipat jika Perjanjian damai senilai 18 juta dibatalkan dan keluarga melapor Ke Kepolisian.
Ketua Dpc Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara ( R-Tika) Kepulauan Meranti, Rita Mariana sangat geram dan meyayangkan kasus seperti ini terjadi kembali dilingkungan Pendidikan apalgi mendengar Oknum Kepala Desa malah mencoba pelaku kejahatan terhadap Anak.
“Saya memohon dan meminta dengan Tegas kepada Pihak kepolisian dalam hal Ini Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Kepulauan untuk memberikan hukuman yang seberat -beratnya kepada pelaku , karena ini perbuatan yang sangat biadab dan kejahatan yang yang tidak bisa dimaafkan.
terkhusus untuk Oknum Kepala desa Tanjung Gadai mohon juga diberikan sanksi , kalau terbukti benar bersalah mohon di berhentikan dan diberikan hukuman setimpal , karena dengan cara seperti itu keadilan akan didapatkan Oleh keluarga korban.
Rita Mariana menyerukan dan mengajak kepada semua aktivis Meranti baik itu lingkungan Mahasiswa BEM atau lainya, untuk sama -sama mengawal kasus ini sampai tuntas. dan berharap hukuman dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. **(Miswan)