Kajari Rohil Tetapkan Kadisdik Dan Pejabat PPTK Jadi Tersangka Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan

ROHIL, faktainfokom.com

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir, AA dan PPTK SJ ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Riau.

‎AA dan SJ, jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

‎Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap tersangka SJ, Senin (19/5/2025).

‎Tersangka SJ, ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 07 Juni 2025 di Rutan Bagansiapiapi.

‎Penahanan setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

‎”SJ telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan tersangka AA selaku pengguna anggaran, juga selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupateb Rokan Hilir,” kata Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari, Yopentinu Adi Nugraha SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari, Misael Tambunan SH MH dalam keterangannya.

‎Ia menjelaskan secara singkat kronologi perkara tersebut yaitu pada tahun 2023 Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, melaksanakan delapan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

‎Adapun peran daripada SJ, merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dari enam kegiatan pembangunan dan juga sebagai pelaksana dua kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang berada di SMP N 4 Panipahan tahun anggaran 2023.

‎Diketahui, sumber dana tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk delapan kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

‎Kegiatan itu dilakukan dengan metode swakelola dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, tersangka AA selaku pengguna anggaran menunjuk tersangka SJ selaku PPTK pada enam kegiatan pembangunan dan selaku pelaksana di dua kegiatan Rehabilitasi.

‎Namun, kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim penyidik Pidsus Kejari Rokan Hilir menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil.

‎Diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).

‎”Tersangka AA juga dijadwalkan hadir bersamaan pada hari ini, akan tetapi yang bersangkutan beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir, dan meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaan pada hari berikutnya,” tambah Yopentinu.

‎Kajari berpendapat jika memang benar benar sakit tidak dapat dipaksakan, dikarenakan dalam proses penegakan hukum juga harus memperhatikan hak dari tersangka. Akan tetapi, jika sakit tersebut hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, maka Tim penyidik Kejari Rokan Hilir sudah memiliki strategi tersendiri untuk mensiasatinya.***

Elida
Sumber;Kajari Rohil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *