Pengawasan Bea Cukai Kota Dumai Sangat Lemah Diminta APH Terkait Dengan Adanya Gudang Rokok Ilegal

Dumai, faktainfokom.com

Minggu 25 Mei 2025 โ€“ Sebuah ruko yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok Ilegal di Kota Dumai, ruko tersebut terletak di Jln. Sudirman, di depan SPBU, Kel.Bintan, Kec. Dumai Kota, keberadaan ruko tersebut letaknya tidak jauh dari Polsek Dumai Kota.

Pada hari Sabtu 24 Mei 2025,sekira pukul 15.00 ada 4 Mobil Cold Diesel yang mengangkut Rokok Ilegal ini diduga bebas masuk ke Dumai tanpa tersentuh pihak yang berwajib, diduga melewati dari Jalan arah Pelabuhan Kota Dumai terus masuk Jalan protokol Sudirman menuju ruko tersebut.

Hasil penelusuran dari Wartawan mencoba mengkonfirmasi warga sekitaran gudang yang tidak ingin di sebut namanya, sebut saja Pak Bd, Pak Bb mengatakan โ€ Ruko tersebut tempat masuknya dan keluar mobil yang diduga isinya membawa rokok Ilegal dan gudang itu juga untuk tempat penyimpanan rokok Ilegal tersebut.

Pak Bd melanjutkan โ€ Biasanya ada mobil Coldiesel yang masuk dari pintu samping ruko yang terbuat dari seng yang tinggi, hingga sulit untuk melihat aktivitas didalam gudang atau ruko.

Wartawan kembali mengkonfirmasi anggota gudang tersebut yang benama Bl, terkait apa isi didalam kotak kotak tersebut, dengan gaya terkesan tidak senang dengan wartawan saat di konfirmasi mengatakan โ€ Isi didalam nya rokok.

Diduga Lemahnya Pengawasan Bea Cukai dan APH yang terkai dan mobil col diesel yang mengangkut rokok dengan leluasa berjalan di siang hari di jalan protokol melawati kantor Polsek Dumai Kota.

Saat di konfirmasi kepada ketua LBH CLPK Kota Dumai Sutrisno terkait diduga ada nya gudang rokok Ilegal, Sutrisno mengatakan,โ€Mengacu pada Pasal 54 dan /atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pada Pasal 54 โ€œSetiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara.

Pasal 56 Barangsiapa menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari

Kita menghimbau dan meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Jakarta, Bea dan Cukai Wilayah BC Riau Serta Kapolda Riau dan APH yang terkai untuk menindak tegas para produsen dan pengedar rokok illegal jika terbukti.

Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.

Di Ahir ucapan Sutrisno minta dan menghimbau kepada aparat terkait untuk dapat menertibkan dugaan gudang rokok ilegal yg berada di jln Sudirman kota Dumai .

( tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *