Oknum TNI Diduga Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Denpom Semarang

Semarang, faktainfokom.com

Senin, 26 Mei 2025 – Ketua DPD LSM Suara Abdi Bangsa (SAB), Andi Prasetyo, secara resmi melaporkan seorang oknum TNI berinisial R, yang diketahui merupakan anggota Kodim 0721/Blora, ke Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) Semarang. Laporan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Laporan pengaduan yang tercatat dengan nomor 056/7/SAB/ADN/V/2025 itu didasarkan pada hasil investigasi media PortalIndonesiaNews.Net yang dilakukan pada 22 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU 44.582.06 Kecamatan Blora yang melibatkan kendaraan bermodifikasi, seperti mobil Panther dan beberapa truk, yang diduga secara berulang membeli BBM subsidi untuk disalahgunakan.

Salah seorang sopir, yang mengaku bernama Aris, mengungkap bahwa dirinya bekerja untuk seseorang yang dipanggil “Boss Rico”, yang kemudian diketahui sebagai seorang oknum anggota TNI aktif. Investigasi juga mengarah ke sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan ilegal BBM subsidi. Di lokasi tersebut ditemukan kempu (tangki plastik besar) dan barcode BBM aktif milik beberapa kendaraan berbeda. Gudang tersebut diduga milik Boss Rico dan dikoordinasi oleh seorang bernama Didik.

Modus operandi yang diungkap meliputi pembelian BBM subsidi menggunakan kendaraan modifikasi, pemindahan ke tangki besar di gudang, dan penjualan kembali BBM tersebut dengan harga non-subsidi ke pasaran untuk meraup keuntungan pribadi. Akibat praktik ilegal ini, masyarakat kecil tidak mendapatkan hak atas BBM subsidi, dan negara pun mengalami kerugian subsidi dalam jumlah signifikan.

LSM SAB menilai tindakan ini telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 480 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Jika keterlibatan oknum TNI terbukti, maka yang bersangkutan juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Melalui laporan ini, LSM SAB mendesak Pomdam IV/Diponegoro untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk oknum aparat. “Kami meminta proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu,” tegas Andi Prasetyo dalam pernyataannya.

Terkait OTT ketiga Wartawan di Polres Blora

Ketua DPD LSM SAB, Andi Prasetyo, menyatakan akan melaporkan Polres Blora ke Propam Polda Jawa Tengah. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang wartawan yang tengah melakukan investigasi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah Blora.

Menurut Andi, wartawan tersebut justru ditangkap setelah melakukan tugas jurnalistiknya untuk mengungkap praktik ilegal penyelewengan solar bersubsidi. Ironisnya, pelaku utama penyalahgunaan BBM subsidi justru tidak ditindak, meskipun diduga kuat terdapat keterlibatan oknum aparat, termasuk seorang anggota TNI berinisial R.

“Kami sangat menyayangkan tindakan Polres Blora yang justru menangkap orang yang berupaya membongkar kejahatan. Di sini jelas bahwa pemberi dan penerima suap seharusnya ditindak secara hukum, bukan hanya satu pihak saja,” tegas Andi Prasetyo.

Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses penanganan perkara tersebut. LSM SAB menilai tindakan Polres Blora menunjukkan indikasi penegakan hukum yang tidak adil dan berat sebelah.

“Jika tidak ada langkah yang transparan dan berkeadilan dari pihak kepolisian, kami akan resmi melaporkan penyidik Polres Blora ke Propam Polda Jateng untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

LSM SAB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kebenaran.

Ia menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI-Polri perlu dijaga dengan komitmen penuh terhadap integritas dan supremasi hukum.

Sampai berita tayang belum ada konfirmasi baik dari pihak TNI maupun Polri. **(Tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *