DUMAI, faktainfokom.com
Ilegal loging makin menjamur dan terang- terangan melakukan aktivitasnya secara berani dan leluasa di Siang hari tanpa perduli Hukum dan Peraturan yang berlaku di Wilayah Hukum Polres Dumai dan di duga tidak mengantongi izin .
Dari hasil penemuan awak media dan Tim yang sedang melintas di depan PT.SINAR MAS Jalan Cut nyak dien Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Nerbit Kecil Kota Dumai Provinsi Riau, nampak Jelas sebuah Mobil L300 warna hitam melintas dan membawa kayu di jalan tersebut pada siang hari sekitar pukul 11.30 , hari Sabtu ( 19/10/2024 ).
Awak media mencoba konfirmasi kepada supir pembawa kayu tersebut ,” siapa toke kayu ini dan ini mobil siapa ? ” supir menjawab ,” tokennya pak Supri pak,” jawab supir supir tersebut.lalu awak media bertanya lagi ,” mau dibawa kemana kayunya ? ” Mau dibawa ke Dumai Kelakap 7 tempat gudang pak misno,” jawab supir lagi. Coba telpon tokemu, pak Supri menjawab benar itu kayu saya, tolong hubungi saja sama bapak pak Rio di Dumai.
Menurut UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bisa dipidana penjara 15 Tahun dan denda 100 Milyar.
Saya Kepala Biro Dumai Media faktainfokom com . dan Ketua LBH CCI Riau mencoba konfirmasi terkait masalah ini kepada Kapolsek Sungai Sembilan melalui Via Washapp No.08527165xxxx namun tidak ada tanggapan dan jawabnya.
Saya atas nama Kepala Biro Media faktainfokom.com dan Ketua LBH CCI meminta dan memohon kepada Kapolri dan Kapolda Riau agar Tindak Tegas dan Proses Hukum pemilik Usaha Kayu Ilegal Loging tersebut , saya yakin kepemimpinan Bapak dapat menegakkan Hukum sesuai Undang- Undang yang berlaku di Wilayah Hukum Polres Dumai dan NKRI.
Editor : Amir.HS,cfle / Tim.