Tanggamus, faktainfokom.com
Keterbukaan informasi publik adalah prinsip dan praktik di mana badan publik berkewajiban untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat, serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Hal tersebut bertentangan dengan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah
Dasar Negri Sridadi kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus mengatakan pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah adalah pripasi.
Ketika awak media mengkonfirmasi terkait kegunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah tahun anggaran 2024 dibidang:
- pemeliharaan sarana prasarana sekolah senilai Rp.42.396.865
2.Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp.12.911.300
3.pelaksanaan kegiatan evaluasi/assemen pembelajaran bermain Rp.60.072.930
4.Pembayaran Honor Rp.27.900.000
5.Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.51.611.740
6.pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.48.379.300 Dan masih banyak lagi bidang-bidang lainnya yang nilainya juga tergolong cukup besar,namun kepala sekolah SDN 1 Sridadi kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus terkesan menutup-nutupi dan menghalang-halangi kerja awak media untuk mendapatkan informasi dengan cara awak media, tidak diperkenankan atau di ijinkan untuk merekod serta tidak boleh mendokumentasikan hasil konfirmasi Ada Apa???
Ketika Awak media konfirmasi soal anggaran dana bos kepala sekolah seolah olah kaget” Waduh bang kalau berapa dan digunakan untuk apa aja masalah dana bos itu pripasi sebenernya bang dan tolong jangan direkam ya,karna tidak saya ijinkan untuk merekam.”tandasnya,
Dalam konfirmasi tersebut awak media tidak banyak informasi yang didapat tentang alokasi dana BOS,pihaknya selalu mengatakan bahwa semua sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat melalui Irban 4(empat) dengan hasil sesuai dengan anggaran.
“Untuk alokasi dana BOS kita semua sudah diperiksa oleh inspektorat,oleh Irban 4(empat)dan kami menjadi sampel bang,dan hasilnya sesuai anggaran bang atau baik,”dalihnya,
Lanjut Gunawan selaku kepala sekolah SDN 1, Mengatakan kalau diberitakan yang baik-baik aja ya, jangan yang jelek-jelek.”ungkapnya
Namun pakta dilapangan ada kejanggalan dalam pengamatan lensa kamera awak media,jika anggaran dana BOS tahun anggaran 2024 dilaksanakan dengan baik mengapa ada beberapa ruangan sekolah yang plapon terlihat rusak dan tidak terawat,hal tersebut sangat membahayakan Anak-anak didik pada saat kegiatan belajar mengajar.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dipublik mengenai hasil pemeriksaan inspektorat,apakah ada yang salah dalam pemeriksaan anggaran dana BOS SDN1 Sridadi kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus oleh inspektorat ….???.
Harapan edisi kedepan Awak media Akan Mencoba konfirmasi kepada pihak terkait inspektorat guna Agar pengelola Anggaran Dana bos SDN 1 sridadi Wonosobo Tanggamus sampai titik terang benderang.
(Sahroni)