tokoh masyarkat mengucapkan terima kasih atas putusan menolak gugatan lahan Pemda Meranti

Bengkalis, faktainfokom.com

Gugatan Ditolak, Putusan PN Bengkalis Tegaskan Status Tanah Milik Pemerintah Meranti. Penggugat Dinilai Melawan Hukum

Kamis,31 Juli 2025
Gugatan Ditolak, Putusan PN Bengkalis Tegaskan Status Tanah Milik Pemerintah Meranti. Penggugat Dinilai Melawan Hukum

Meranti — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memenangkan perkara gugatan perdata sengketa lahan di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Swandi selaku penggugat.

Perkara dengan Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bls ini diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, dan resmi dibacakan secara terbuka pada Kamis, 31 Juli 2025. Putusan ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Daerah dalam upaya mempertahankan aset negara dari klaim sepihak.

Putusan Pengadilan: Gugatan Ditolak, Pemda Dibenarkan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ulwan Maluf, S.H., M.H., dengan anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, S.H., M.H., dan Ignas Ridlo Anarki, S.H., M.H., menyatakan:

Dalam Konvensi:

Menolak seluruh eksepsi para tergugat;

Menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat.

Dalam Rekonvensi:

Mengabulkan sebagian gugatan balik yang diajukan oleh Pemerintah Daerah;

Menyatakan bahwa penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

Menghukum penggugat untuk mematuhi isi putusan.

Pemkab Meranti: Putusan Tegaskan Perlindungan Aset Daerah

Menanggapi hasil persidangan ini, Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, SH., MH., menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi keputusan objektif majelis hakim.

“Pemerintah Daerah berterima kasih atas pertimbangan yang cermat dari Pengadilan Negeri Bengkalis. Putusan ini sangat penting untuk memperjelas kepemilikan aset pemerintah dan mencegah adanya klaim-klaim liar terhadap tanah negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maizathul menegaskan bahwa sejak pemekaran daerah, aset tanah yang dialihkan dari kabupaten induk terus ditertibkan, termasuk proses sertifikasi. Meski demikian, Pemerintah Daerah tidak pernah lengah terhadap upaya pengurangan aset.

“Kami bekerja berdasarkan aturan. Karena itu kami juga meminta semua pihak agar menyampaikan narasi yang berdasar pada peraturan perundang-undangan, bukan asumsi atau potongan fakta,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa proses hukum ini tidak hanya membuktikan kepatuhan pemerintah terhadap prosedur, tetapi juga sebagai peringatan agar tidak ada pihak yang coba memanfaatkan celah hukum untuk mengambil alih aset milik publik.

Pemerintah Daerah berharap keputusan ini dapat menyelesaikan polemik sengketa aset di kawasan tersebut. Namun demikian, jika ada pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan, mereka tetap diberikan ruang untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut sesuai ketentuan.

“Pemkab Meranti mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan mendukung proses hukum ini, mulai dari kuasa hukum, jajaran pemerintah daerah, masyarakat yang memberi keterangan sejarah, hingga para jurnalis yang tetap menjunjung prinsip keberimbangan informasi,” kata zura.

Kuasa Hukum: Penggugat Terbukti Melawan Hukum

Pihak kuasa hukum Pemkab dari YPS Law Office, yakni Masnur, SH., MM, Dr. (c) YP Sikumbang, SH., MH, dan Sugiarto, SH., MH, menyebut bahwa kemenangan ini merupakan hasil kerja keras tim hukum dalam mempersiapkan dokumen, bukti, dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Menurut mereka, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan dalam gugatan balik justru penggugatlah yang dinyatakan bersalah. (Miswan)

Pos terkait