TANGERANG, faktainfokom.com
Kasus utang piutang yang dijadikan pidana antara terdakwa Susanto dan pelapor Freddy dari PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari semakin banyak kejanggalan didapat, untuk membebaskan Susanto dari kezaliman dari tuntutan hukum yang asal – asal.
Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH, MH mengatakan dari laporan P21 yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikwan Ratsudy, SH kepada Pengadilan Bandung, banyak kejanggalan dan laporan tidak sah.
Salahsatunya dalam surat kuasa pelapor yang tidak dicantumkan pasal pasal KUHAP di dalam surat kuasa dari pihak PT PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari terkait kasus hukum terdakwa Susanto.
Alasan dikatakan tidak sah, sebab tertuang dalam surat edaran nomor 6 tahun 1994 tentang menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap surat kuasa khusus yang diajukan oleh para pihak berperkara kepada badan badan peradilan, maka dengan ini diberikan petunjuk.
Surat kuasa harus bersifat khusus dan menurut undang undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya dalam perkara pidana harus dengan jelas disebut pasal pasal KUHAP yang didakwakan kepada terdakwa yang di tunjuk dengan lengkap .
“Surat kuasa yang tidak menyebutkan secara jelas kedudukan para pihak atau menyebutkan untuk kepentingan apa kuasa itu dibuat maka dapat dikategorikan bahwa surat kuasa itu mengandung cacat formil yang akan mengakibatkan surat kuasa dan surat gugatan yang ditandatangani oleh penerima kuasa menjadi tidak sah, ” ungkap Sumihar Lukman S Simamora, “SH, MH
Selain itu, Sumihar Lukman S Simamora menambahkan mengenai jabatan dari pelapor Freddy dengan jabatan di PT Subron Indo Jaya dimana dirinya bekerja sebagai Marketing sejak tahun 2016 sampai sekarang dan Marketing dari PT Nizem Karya Lestari sejak tahun 2020 sampai sekarang sangat perlu dipertanyakan kebenarannya, karena dalam informasi yang didapat dari Security di PT Subron Indo Jaya dan PT Nizem Karya Lestari pada tanggal 21 Februari 2022 bahwa Teddy merupakan pekerja freelance dan jarang datang ke pabrik.
Begitu juga dengan kesaksian Tri Joko Saputro pada tanggal 22 Februari 2022 jelas menerangkan dalam rekaman suara menyatakan bahwa Freddy di PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari bukan karyawan melainkan freelance.
“Ini ada kebohongan yang harus kita ungkap, dan Freddy sebagai freelance kita mempunyai bukti dari rekaman suara,” papar Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
Saksi saksi dari PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari atas nama Masina pemilik toko Masih Jaya , Adi Priyadi pemilik toko Adi Tunggal, dan Warnen bin Irawan (alm) mau jadi saksi dan minta keterangan sebagai saksi dalam perkara utang piutang dijadikan pidana juga ada dilaporkan.
Dijelaskan pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH, MH apabila saksi dalam pengadilan melakukan keterangan palsu, maka ketiga saksi yang merupakan langganan dari terdakwa Susanto selama bertahun – tahun ini, yang sekarang menjadi langganan PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari akan dilaporkan.
Terutama untuk Toko Adi Tunggal dimana dirinya melakukan kebohongan mengenai laporan order dalam pengakuannya hanya delapan kali, sementara dari bukti yang sudah disimpan sudah melakukan order sebanyak 10 kali.
“Toko Adi Tunggal juga melakukan kebohongan mengakui hanya melakukan order perabotan hanya berupa barang stenlis, padahal dari bon yang sudah dijadikan bukti untuk melaporkan toko Adi Tunggal juga membeli barang campur dan transaksi barang plastik, ” pungkasnya.
“Masih banyak keterangan laporan P21 yang akan memenangkan kita, nanti kita urai satu per satu dalam persidangan, terutama bon -bon yang diminta kepolisian Polda Bandung kepada Susanto dijadikan barang bukti oleh mereka,” tandasnya.
(Tim/ RGG)