DUMAI, faktainfokom.com
Kota Dumai dengan pelabuhan yang sangat aktif merupakan salah satu wilayah yang menjadi lahan empuk bagi pelaku usaha penampungan minyak CPO ilegal yang disebut- sebut namanya,MARATUAH lubis.
Hasil investigasi awak media faktainfokom,com bersama tim dilapangan,melihat jelas adanya orang pekerja menurunkan minyak dari kapal sebanyak 11 karung.
Inpo yang didapat dari narasumber yang tidak disebut namanya bahwa minyak tersebut kegudang gang melati,Narasumber mengatakan,”kelihatanya sedikit ini Ibu,tapi uangnya lumayan besar,kira- kira ada 4juta ini bu.” katanya.
Kemudian awak media meninggalkan pelabuhan tersebut,dan berpapasan dengan mobil pick up warna hitam lalu sopir menyebutkan mau jemput minyak dan mau dibawah ke gudang dekat jalan Teratai jawab sopir.
Awak media bersama tim berusaha mengikuti mobil tersebut sampai ke dekat gudang.
Menurut informasi masyarakat ! gudang tersebut bukan hanya Milik Marahtua Lubis,melainkan ada juga milik Bang Tinjak dan pengurusnya Andre.
Menurut UU nomor 22 pasal 52 tahun 2021 dapat dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun.
Awak media berusaha komfirmasih kepada Aparat penegak hukum (APH) diwilayah Dumai tepatnya Kasad polairut di washapp dengan nomor 08137100×××× namun tidak menjawab berita ini terbit.
saya atas nama koorfinator media faktainfokom bersama tim meminta dan memohon kepada kapolri Bapak Jendral.POL.Drs listyo sigit prabowo,M.Si dan Kapolda Riau Dirjen.POL.Muhammad IQbal,S.I.K,M.H.agar tindak tegas dan proses Hukum Oknum Mafia minyak tersebut sesuai dengan UU yang berlaku di Republik Indonesia.( editor: R054,g/ Tim)