DUMAI, faktainfokom.com
Maraknya Bisnis IIegal loging di kota Dumai,sehinga dengan Bebasnya MAFIA KAYU melakukan Aktifitasnya tidak mengenal waktu dan Kebal Hukum,bahkan sudah berkali- kali fi publikasikan oleh para Awak Media di Propinsi Riau.
Menurut pandangan Masyarakat dan Publik Anggota Aparat Penegak Hukum adalah Sebagai Abdi NegarA dan mengayomi Seluruh Masyarakat Indonesia.
Sangat disayangkan adanya dugaan Masyarakat dan Publik Anggota Oknum Aparat Penegak HUKUM ( APH) Menyalahgunakan Tugasnya dan melanggar ketentuan UU Di NegarA Republik Indonesia .Dalam hal menangani berbagai Kasus dan penangkapan,serta menghilangkan Barang Bukti (BB).
Hasil pantauan kedua Awak Media Detik APPI dan awak Media Kabar Investigasi yang sedang melintas di wilayah Kantor Polairut Jalan Bahtera Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Propinsi Riau,MELIHAT JELAS satu Unit Mobil L.300 warna Hitam yang berisi Kayu Sebanyak kurang lebih tiga kubik tampa ada Supir Parkir dihalaman Kantor tersebut pada hari Sinin pukul 14.24 WIB /10 oktober 2024 .Salah satu dari kedua Awak Media tersebut menghubungi Rekan Media yang lain dan menyuruh mengecek Apakah Mobil tersebut masih ada atau tidak ,Rekan Media tersebut berangkat langsung kelokasi ,ternyata BENAR Mobil tersebut masih ada sekitar Pukul 17.14 WIB(28 oktober 2024.
Awalnya kedua Awak Media berusaha untuk bertanyak kepada salah satu Anggota polairut yang tidak menyebut Namanya Anggota”- Pak Izin…Mobil kayu Milik siapa?, saya tidak tahu pak karena tadi ada acara Donor darah Mobil kayu itu belum ada pak dan selesai acara itu saya keluar,dan kembali lagi Mobil kayu itu sudah ada,” jawabnya
Tim awak media terus memantau keberadaan Mobil kayu tersebut hingga pukul 17.45 WIB ternyata mobil kayu tetsebut sudah tidak ada parkir Di halaman Kantor Polairut tersebut Alias berpindah tempat di Tepi Dermaga Pelabuhan Area Kantor Polairut.Awak media tetap terus memantau Mobil kayu tersebut hingga sekitar kira- kira pukul 11,30 WIB(29 oktober 2024/siang) Mobil tersebut masih ada.
Awak Media mendatangi kembali ke kantor Polairut untuk memastikan dan konfirmasi kepada salah satu Anggota polairut( petugas piket dalam saat itu) yang bernama; Bapak Ritonga ,” Pak Izin konfirmasi tentang Mobil kayu tersebut Milik siapa pak, punya pak Supri pak,” jawabnya.
Awak media berusaha konfirmasi ke kepada kapolres dan Kapolsek via washpp ( nomor dirahasiakan)
Menurut UU no.11 tahun 2008 pasal 32(1) dan pasal 48(1) yang berbunyi Ancaman Pidana Penjara paling lama delapan tahun(8) dan Denda paling banyak Rp 2 miliar
Kami atas nams koordinator Riau, Kaperwil Riau,Staf Redaksi,ketua DPD YLBH CCI RIAU,KABIRO Dumai, MEDIA faktainfokom Mitramabes news,fakta Hukum nusantara,media Detik APPI dan Kabari Investigasi
Memohon dan meminta kepada Kapolri dan Kapolda Tindak tegas dan proses Hukum MAFIA kayu tersebut sesuai yang berlaku undang- undang Republik Indonedia.
Editor: Rg/ Tim)