Lapor bapak kapolri Virall Ditemukan Puluhan Kempu dan Jrigen Berisi Solar Subsidi Dekat Polsek Ampel Gading, polres Pemalang tutup mata

Pemalang, faktainfokom.com

5 September 2025 Ditemukan Gudang penimbunan BBM solar subsidi di Sewuni Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah tempatnya tidak jauh dari Polsek Ampelgading, diduga kuat gudang solar ilegal hasil ngangsu dari SPBU 44.523.04 Comal Baru.

Gudang solar tersebut terendus oleh sejumlah awak media karena mendapatkan sumber informasi dari warga sekitar bahwa tempat tersebut sering adanya keluar masuk sepeda motor mengangkut solar menggunakan jerigen kenudian ditimbun, selain itu sering juga truk tangki biru datang untuk mengangkut solar tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Sabtu 6/9/2025 dini hari seikira pukul 00.50 Wib sejumlah awak media melakukan investigasi dan mendatangi gudang tersebut, namun saat ingin melakukan konfirmasi tidak ada satu orang pun yang menemui.

Setelah mendapatkan bukti penimbunan solar beberapa kempu dan puluhan jerigen yang berisikan solar kemudian sejumlah awak media menuju ke Polsek Ampelgading dengan maksud ingin melaporkan temuan tersebut.

Saat tiba di Polsek Ampelgading sekiranya pukul 01.06 Wib sejumlah awak media ditemui oleh Kapolsek beserta anggotanya. Kapolsek Ampelgading menyampaikan, bahwa pihaknya tidak menangani terkait penimbunan BBM solar langsung ke Tipidter Polres Pemalang saja mas tak kasih nomornya, “ucap Kapolsek didampingi anggotanya.

Selanjutnya awak media langsung menghubungi anggota tipidter Polres Pemalang melalui pesan whatsaap dengan maksud ingin melaporkan gudang solar tersebut. Namun sampai berita ini tayang belum dijawab.

Salah satu warga Ampelgading yang tidak menyebutkan namanya saat bertemu awak media mengatakan, setau saya gudang tersebut milik Jamaludin, setiap hari anak buahnya ngangsu solar di SPBU 44.523.04 Comal Baru menggunakan jerigen dengan sepeda motor, “kata warga.

Kegiatan penimbunan BBM solar subsidi di gudang tersebut berjalan sudah lama tapi aman aman saja, seolah olah kebal hukum Mas, kalau solarnya sudah banyak biasanya nanti ada mobil tangki biru putih yang mengangkut, “imbuhnya.

Dengan adanya gudang untuk menimbun solar subsidi yang diduga kuat ilegal, kami dari masyarakat bersama awak media mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pemalang, Polda Jateng dan Mabes Polri segera turun tangan dan menindak tegas sesuai Undang-Undang migas yang berlaku, tangkap dan penjarakan, karena jelas kegiatan tersebut merugikan negara.

Kami juga mendesak pihak SBM Pertamina wilayah Kabupaten Pemalang segera turun tangan, silahkan cek CCTV 30 hari kebelakang, berikan sanksi tegas SPBU 44.523.04 Comal Baru, jika terbukti nakal tidak sesuai SOP berikan sanksi tegas agar menjadi efek jera.

Perlu dicatat, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.(Tri)

Pos terkait