Tanggamus, faktainfokom.com
Repitalisasi gedung SD N 1 Pekon Dadirejo kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus diduga dalam pelaksanaan pembangunan Revitalidasi Gedung SDN 1 Desa Dadi Rejo kecamatan Wonosobon kabupaten Tanggamus diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres No.12 Tahun 2021 dan peraturan LKPP No.3 Tahun 2021 tentang Swakelola.
Pasalnya ketika awak media mencoba konfirmasi Rohimawati selaku kepala Sekolah SDN1 Dadi Rejo sebagai penanggung jawab pembangunan revitalisasi tersebut pihaknya mengatakan terkait anggaran pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan Revitalisasi gedung sekolah SDN1 Desa Dadi Rejo kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus pihaknya mengatakan bahwa itu tidak bisa disebutkan karna hal tersebut rahasia,”katanya.
Ada Apa dengan kepala sekolah juga, ia mengatakan bahwa pelaksanaan Revitalisasi gedung dengan nilai Rp638.589.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan secara Swakelola terkesan rahasia serta ditutupi.
Ketika Awak media mencoba konfirmasi terkait Pekerjaan pembangunan Revitalisasi ini Swakelola bang, kalau masalah harga satuan pengadaan barang dan jasa saya tidak bisa mengatakan bang, karena itu rahasia??? tapi untuk pengadaan barang dan jasa saya Dan ongkos tukang misalnya itu kita borongkan,.”jelasnya.
Pihak lain Azhar Trisgunanto sebagai bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) DSN1 Desa Dadi Rejo kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus,membenar kan, bahwa terkait harga satuan barang dan jasa itu, tidak ??? Diperbolehkan untuk diketahui oleh publik atau bersipat rahasia, kami Tim Sudah sepakat, dan pihaknya juga mengatakan bahwa hal tersebut adalah arahan dari Sulaiman kasi Sapp aras Dinas Pendidikan kabupaten Tanggamus,”pungkasnya.
Saat Awak media konfirmasi kepada bendahara ia langsung menghubungi Sulaiman selaku kasi Sapp aras dinas pendidikan kabupaten Tanggamus melalui via telpon, dalam penyampaian kasi Sapp aras bahwa harga satuan barang dan jasa tidak diperbolehkan untuk diketahui publik karna rahasia.”ungkapnya,
Lanjut bendahara menyampaikan kalau masalah berapa harga kami belanja barang dan jasa ini saya baru telpon pak Sulaiman Kasi Sapp ras Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dia bilang jangan dikasih tau karna itu rahasia,dan kalau masalah pengadaan barang dan jasa itu kita borongkan bang.”tambahnya.
Mengenai hal tersebut Pihak Dinas Pendidikan kabupaten Tanggamus dan Pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SDN1 Desa Dadi Rejo kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus patut diduga ada permainan penyimpangan penggunaan anggaran pembangunan Revitalisasi Gedung SDN1 Desa Dadi Rejo kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus yang anggarannya fantastis lumayan cukup besar yang bersumber dari Dana Alokasi Kusus(DAK) Tahun Anggaran 2025.
Dengan pihak terkait kementrian pendidikan Kemendikbud pembangunan gedung Revitalisasi SDN 1 dadi Rejo kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus Lampung segera melakukan tindakan pengawasan di lapangan. (Roni)