Bandung, faktainfokom.com
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kunjungan kerja, Sekretariat DPRD Kota Bandung melalui Humas dan Protokol menetapkan alur penerimaan tamu sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
PERSYARATAN KUNJUNGAN:
• Menyampaikan tujuan dan agenda kunjungan kepada petugas.
• Hadir sesuai jadwal yang telah dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp Humas dan Protokol.
• Mematuhi tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD Kota Bandung.
• Menjaga ketertiban, menghormati kegiatan DPRD yang sedang berlangsung, serta mengikuti arahan petugas Humas dan Protokol.
INFORMASI LAYANAN
Biaya/ Tarif
• Biaya Tarif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandung tidak dipungut biaya.
Produk Layanan
• Data dan Informasi yang diperlukan.
• Materi Kunjungan, Dokumentasi, dan Penandatanganan SPPD.
Jam Operasional
• 09.00 – 15.00 WIB.
Pengelolaan Pengaduan
• Email: setwankotabdg@gmail.com.
• No Whatsapp : 085353895983.
• Alamat: Jl. Sukabumi No. 30 Bandung, Jawa Barat, Indonesia 40115.
ALUR PENERIMAAN TAMU KUNJUNGAN
1. Konfirmasi Kunjungan
Pemohon melakukan konfirmasi melalui WhatsApp Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Bandung.
2. Penerimaan Tamu
Pemohon diterima dan dilayani selama pelaksanaan kunjungan oleh Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Bandung.
3. Pengisian Buku Tamu & Formulir
Tamu diarahkan untuk mengisi buku tamu dan formulir pernyataan kunjungan kerja.
4. Penyerahan Berkas Perjalanan Dinas
Tamu menyerahkan surat tugas dan surat perjalanan dinas kepada petugas protokol.
5. Pengarahan ke Ruang Pertemuan
Petugas protokol mendampingi tamu ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan.
6. Pelaksanaan Kunjungan
Kegiatan kunjungan kerja berlangsung sesuai agenda yang telah ditentukan.
7. Penyerahan Hasil Kunjungan
Setelah kegiatan selesai pemohon menerima materi kunjungan, dokumentasi, dan penandatanganan SPPD. *(Kamal,net)
Sumber : Humas DPRD Kota Bandung