Dumai, faktainfokom.com
Beredarnya rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai menimbulkan berbagai polemik negatif. Rokok ini didistribusikan oleh oknum distributor dan sales ke agen, toko, dan kedai di berbagai daerah.
Menanggapi situasi ini, Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal, yang merugikan pendapatan negara dan melanggar UU Kepabeanan. Bea Cukai bertekad untuk memberikan pelayanan yang optimal serta melakukan pengawasan dan penindakan dalam mendukung program “Gempur Rokok Ilegal”. Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Survei menunjukkan bahwa meskipun kondisi perekonomian masyarakat sedang tidak stabil, rokok ilegal tetap diminati. Banyak pelaku usaha dan konsumen memilih rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Salah satu konsumen mengungkapkan, “Rokok ilegal lebih terjangkau. Yang penting, kami bisa merokok tanpa terbebani biaya.”
Rokok ilegal menarik minat berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa hingga pejabat pemerintahan, berkat harganya yang relatif rendah. Meskipun permintaan tinggi, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui pengawasan ketat terhadap toko, kedai, grosir, dan gudang penimbunan.
Bea Cukai mengimbau masyarakat dan pejabat di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, untuk membudayakan “Malu Merokok Rokok Ilegal” demi meningkatkan penerimaan negara.
Dedi Husni, Humas Bea Cukai, mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi terkait barang ilegal, lokasi, dan tempat penimbunan.
Rosa,g