Pulau Merbau, faktainfokom.com
Dipenghujung bulan Oktober tahun 2025 ,ada kejadian menghebohkan di desa Centai Kecamatan Pulau Merbau .Nuri (40) ibu rumah tangga yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang mendapatkan perlakuan dan tindakan tidak menyenangkan dari tetangganya inisaial S ,A, dan MI .
Kronologi kejadian dugaan Pemukulan
Hari Selasa tanggal (28/10/25),pukul 09.00 pagi , tepatnya didesa Centai,Masalah berawal kediaman ibu Nuri didatangi ibu Mi (60) dengan mengumpat bahasa kasar dan mengundang percekcokan masalah lama yang diungkit kembali ,Bu Nuri tidak tahu masalahnya didatangi seperti itu tentu membela diri .menyampaikan tidak mengerti mengapa ibu Mi marah – marah kerumahnya.memang menurut Nuri masalah keluarganya dengan keluarga Bu Mi(60) telah selesai pada tahun lalu tepatnya pada tanggal 8 Mei 2024 ,Ketika diduga inisial S (27) anak Perempuan ibu MI (60) diduga berselingkuh dengan Suami ibu Nuri A (44),dan masalah tersebut sudah ditutup dengan perdamaian kedua belah tidak akan berhubungan lagi dan dibuat perjanjian perdamaian tepatnya lokasi perdamaian di Tanjung Balai Karimun .namun entah mengapa pagi itu tiba-tiba ibu Mi datang mengulang membahas masalah yang telah selesai satu Tahun yang lalu. awalnya cekcok biasa ,tiba-tiba anak ibu Mi membawa Suaminya A dan Mak saudaranya Inisial N ikut mendatang kediaman Bu Nuri ,dan disanalah terjadi pemukulan oleh perempuan Inisial S( 27) ,Pelaku Menjambak Rambut ibu Nuri ,Kemudian memukul kepalanya sehingga mengakibatkan lebam dan benjolan di Kepala belakang dan berdarah bagian hidung ,korban merasa pusing dan sakit dibagian kepala .kejadian baru terhenti setelah tetangga korban Inisial N melerai pertengkaran, N saat ini berstatus juga sebagai saksi ,saat dihubungi N juga menyampaikan ke media. (02/11/2025) bahwa saat kejadian itu tidak ada yang melerai sampai dia datang ,dan N mendengar suara keributan anak kecil menangis,N pun datang melerai dan Meminta Keluarga Ibu Mi beserta anaknya S dan menantunya A untuk Pulang .
Langkah hukum diambil setelah kejadian
Pada Hari Rabu (29/10/2025) , Pukul 11.00 Wib Ibu Nuri didampingi Suami A( 44) membuat Laporan ke SPKT Polres Kepulauan Meranti,Menurut Nuri Setelah Visum dari Puskesmas ,Hasil Visum dan Laporan diteruskan ke Kasat Reskrim.Kasat SPKT ketika dikonfirmasi Media IPTU Wahyu Membenarkan bahwa ada laporan yang masuk terkait kasus dugaan Pengeroyokan,dan masalah ini dilimpahkan ke Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti.Sementara itu Kepala Desa Centai M.Latief S.sos Saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut pada tanggal 29 Oktober 2025 Nuri dan Soleha dipanggil dikantor Desa , Masing-masing dimintai keterangan,pada saat pertemuan juga dihadiri Bhabinkamtibmas desa Centai,namun tidak ada perjanjian perdamaian disana karena korban tidak puas dirinya dikeroyok oleh keluarga S.
Ibu Nuri kini menempuh langkah selanjutnya untuk mencari keadilan dengan mendatangi LBH Cenderawasih Ramlan CPLA , untuk mendapatkan meminta Pendampingan Hukum supaya ibu Nuri mendapatkan pembelaan .kini masalah ini tengah menjadi sorotan media ,dan berharap ada keadilan yang layak untuk ibu Nuri. (Miswan)






