Oku timur,sumsel, faktainfokom.com
Salah satu desa pemekaran di desa tambak boyo kc buay madang timur(BMT) DI DUGA ada nya unsur kesengajaan tidak patuh dengan UUD dengan ada nya kesengajaan tidak memasang papan proyek bangunan di
Desa Bumi Rahayu.
Tim kami dari media menyambangi kediaman ketua p3ai bapak H Unen dan mendapatkan inpormasi yang sangat mencengangkan
“pak saya cuman menungu perintah dari bapak pengawas kapan di pasang nya papan proyek nya ,kalu papan proyek nya sudah ada tapi kami belum ada perintah dari bapak pengawas nya, sedangkan bangunan nya sudah berjalan kurang lebih sudah 15 hari an “ungkap nya.
Dan ia menambah kan ” bahkan saya ini cuman ikut kerja aja kalu ada bahan nya iya saya kerja sama degan pekerja lain nya ,saya di sini cuman sebatas membantu pak “imbuh nya.
Bahkan bapak H unen menambah kan bahwa memang kayak gitu biyasanya cara bangunan di desa induk jadi kami sudah biyasa kalu papan proyek di pasang setelah bangunan selesai,makanya kami dari pihak media sangat terkejut dengan adanya pengakuan seorang ketua p3ai.
Menurut informasi, pembangunan di Desa Bumi Rahayu tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) tahun 2025. Namun, hingga naik nya berita ini , tidak ada papan proyek yang dipasang di lokasi pembangunan, sehingga masyarakat tidak dapat memantau secara langsung proses pembangunan.

“Ini jelas sebuah pelanggaran, bagaimana mungkin pembangunan di desa kita tidak transparan? Kami menuntut klarifikasi dari pemerintah desa dan pihak terkait,” ujar seorang warga Desa Bumi Rahayu, yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pasal 4 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 14 Ayat 1 Huruf (d) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan setiap proyek pemerintah memasang papan nama proyek. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga mengatur tentang pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut agar pihak terkait bertanggung jawab atas dugaan ketidak keterbukaan publik.(tim)







