Riau, faktainfokom.com
21 November 2025. Redaksi menerima dan menghimpun sejumlah laporan terbaru mengenai dugaan keterlibatan beberapa oknum dalam jaringan peredaran kayu ilegal (illegal logging) di wilayah Provinsi Riau. Informasi tersebut kembali mencuat setelah masyarakat setempat pada Kamis, 20 November 2025, menyampaikan laporan kepada awak media disertai bukti foto serta video dari salah satu titik lokasi yang diduga merupakan Sawmill kayu ilegal milik Zulkifli alias Ombak, beroperasi di Desa Tarai Bangun, Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Sebelumnya, aktivitas serupa telah kerap viral di berbagai platform media sosial. Kayu-kayu yang diperdagangkan diduga berasal dari hutan lindung Kabupaten Kampar, serta wilayah Siak Kecil (Bengkalis) dan Kabupaten Siak. Selain nama Zulkifli, sejumlah nama lain yang disebut sebagai bos kayu ilegal juga kerap disebut oleh masyarakat. Masing-masing diduga memiliki Sawmill maupun panglong, termasuk beberapa titik yang berada di sekitar Kota Pekanbaru.
Informasi Baru yang Diterima Redaksi
Dari pendalaman yang dilakukan, redaksi kembali menerima sejumlah data yang mencantumkan nama individu-individu yang sebelumnya juga pernah disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas illegal logging.
Salah satu nama yang kembali muncul dalam data tersebut adalah Piter Tanjung, yang disebut sebagai wartawan oleh sejumlah pihak. Redaksi menegaskan bahwa informasi ini masih dalam proses verifikasi dan tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk keterlibatan langsung tanpa adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan keterlibatan Piter Tanjung dalam aktivitas pengawalan mobil angkutan BBM ilegal lintas provinsi, yang disebut berasal dari Provinsi Jambi menuju Provinsi Riau. Menurut keterangan beberapa sumber, Piter disebut mendapatkan fasilitas sebuah unit mobil Avanza warna putih yang diduga diberikan oleh pihak yang disebut sebagai “BigBos”. Hingga rilis ini diterbitkan, identitas pihak yang disebut sebagai BigBos belum dapat dipastikan.
Temuan Dokumen Atribut Organisasi
Redaksi juga menerima foto sebuah identitas bertuliskan:
“Surat Tugas Khusus”
“Komite Eksekutif, Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia”
Nama tercantum: Zulkifli – Wakil Bendahara
Keabsahan dokumen tersebut belum dapat dipastikan, dan Redaksi masih melakukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi juga mencatat adanya perubahan foto profil WhatsApp yang diduga digunakan oleh Zulkifli setelah pemberitaan diterbitkan. Hal tersebut bukan merupakan bukti keterlibatan, namun menjadi bagian dari rangkaian informasi yang sedang ditelusuri.
Hingga rilis ini diterbitkan, Zulkifli belum memberikan hak jawab dan diketahui telah memblokir nomor WhatsApp awak media. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi demi keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Pernyataan Wartawan Athia Terkait Dugaan Ancaman dan Upaya Intervensi
Saya, Athia, wartawan yang selama kurang lebih dua bulan melakukan monitoring dan pemberitaan mengenai praktik illegal logging di sejumlah wilayah Riau, menyampaikan hal-hal berikut:
- Saya menerima pesan WhatsApp yang diduga berasal dari akun milik Piter Tanjung, berisi permintaan untuk menghentikan pemberitaan. Permintaan tersebut saya tolak.
- Setelah beberapa pemberitaan terbit, saya kembali menerima sejumlah pesan bernada ancaman, baik secara pribadi maupun melalui sebuah grup WhatsApp.
- Selama pemberitaan berlangsung, saya menerima berbagai bentuk bujukan dari banyak pihak, termasuk tawaran uang dengan nominal hingga Rp10 juta, agar pemberitaan praktik kayu ilegal dihentikan. Semua tawaran tersebut saya tolak.
- Aktivitas illegal logging yang saya laporkan meliputi wilayah Siak Kecil (Bengkalis), Kabupaten Siak, sejumlah titik Sawmill di Pekanbaru, dan Kabupaten Kampar.
- Selain ancaman, saya sempat dituduh melakukan pemerasan oleh seseorang bernama Andi Rambe, Pimpinan Umum Media Inforiauterkini.com, yang mengklaim bahwa pihaknya telah “membayar” Rp5 juta melalui seseorang bernama Miswan. Tuduhan tersebut saya bantah sepenuhnya. Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait pemberitaan illegal logging.
Saya menegaskan bahwa aktivitas pemberitaan ini dilakukan murni sebagai bentuk menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.
Sikap Redaksi
- Seluruh informasi yang diterima masih terus diverifikasi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- Redaksi membuka ruang Hak Jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
- Redaksi mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi, intervensi, maupun upaya suap terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
- Redaksi berkomitmen untuk melanjutkan investigasi sesuai prosedur dan kode etik jurnalistik.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan rasa kesopanan.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
Pasal 18 ayat (2): Perusahaan pers wajib melayani hak jawab tersebut.
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini menghakimi.
Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menerima suap.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 368 KUHP: Terkait dugaan pemerasan.
Pasal 335 KUHP: Terkait perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman.
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu (terkait identitas/atribut jika terbukti).
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Mengatur sanksi terhadap pelaku illegal logging, termasuk pengangkutan, penampungan, dan memperjualbelikan hasil hutan ilegal.
Redaksi berkomitmen untuk terus melakukan investigasi secara profesional serta menjaga integritas pemberitaan demi kepentingan publik. Setiap pihak yang disebut dalam rilis ini dipersilakan memberikan klarifikasi resmi agar informasi dapat tersaji secara berimbang, objektif, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim/Red)







