Oku timur, Sumsel, faktainfokom.com
Belitang, OKU Timur – Polsek Belitang III berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Kamis, 27 November 2025, sekira pukul 09.00 WIB, di Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Korban, Suprihatin Binti Rebo (52), melaporkan bahwa rumahnya telah dimasuki oleh pelaku pencurian yang berhasil mengambil 1 cincin emas 24 karat seberat 1,650 gram dan uang tunai sebesar Rp 35.000.
Kapolsek Belitang III, IPTU SAPARIYANTO, SH, bersama Kanit Reskrim, IPDA APRIADI, SH, CPHR, dan anggota Unit Reskrim, mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku, Davit Erlangga (32), yang telah diamankan oleh warga Desa Windusari.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 cincin emas 24 karat seberat 1,650 gram dan uang tunai sebesar Rp 35.000 di dalam saku celana pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Belitang III untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 cincin emas 24 karat seberat 1,650 gram
- Uang tunai sebesar Rp 35.000
- 1 lembar kwitansi pembelian emas
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(erli ir)







