Aliansi Masyarakat Peduli Bencana Tegaskan Kepatuhan RTRW, Soroti Izin Pemanfaatan Ruang

Kuningan, faktainfokom.com

Aliansi Masyarakat Peduli Bencana Kabupaten Kuningan menyatakan sikap tegas terhadap persoalan tata ruang dan meningkatnya potensi bencana lingkungan yang diduga dipicu oleh penyimpangan izin pemanfaatan ruang. Sikap tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi dalam Aksi Solidaritas Peduli Bencana Nasional untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang digelar pada Ahad, 7 Desember 2025, di depan Masjid Syiar Islam (SI), Kabupaten Kuningan.

Aliansi ini merupakan gabungan sedikitnya 29 organisasi kemasyarakatan, komunitas, majelis keagamaan, serta kelompok relawan di Kabupaten Kuningan. Organisasi yang tergabung di antaranya APIK, FPI, GERAKAN KITA, PEMUDA PANCASILA, IPMA, BKPRMI, DT PEDULI, GRIB, PERSADA 212, KOMUNITAS ANAK BANGSA, serta berbagai MAJELIS TAKLIM dan KOMUNITAS KEPEMUDAAN lainnya.

Melalui juru bicaranya, Ustadz Ade Supriadi (Ustadz Ade Mualaf), didampingi Ustadz Luqman Maulana, sejumlah tokoh pergerakan, serta Habib Novel Al-Attos, aliansi menegaskan bahwa penataan ruang harus dilaksanakan secara konsisten, taat aturan, serta mengedepankan aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat.

“Kami mengingatkan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar patuh terhadap ketentuan RTRW, khususnya dalam pemberian izin pemanfaatan ruang. Pelanggaran tata ruang berpotensi besar memicu bencana ekologis,” tegas Ustadz Ade Supriadi.

Aliansi merujuk pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya Pasal 92 dan pasal-pasal terkait, yang mengatur secara tegas mekanisme, persyaratan, serta batasan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang. Menurut aliansi, setiap aktivitas pembangunan wajib mengacu pada zonasi dan fungsi ruang yang telah ditetapkan secara hukum.

Sementara itu, Ustadz Luqman Maulana menegaskan bahwa pengabaian regulasi tata ruang bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana, seperti banjir, longsor, dan krisis lingkungan lainnya.

“Aliansi Masyarakat Peduli Bencana hadir sebagai bentuk kepedulian kolektif. Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban akibat kebijakan pembangunan yang abai terhadap aturan dan kelestarian alam,” ujarnya.

Selain menyoroti kepatuhan terhadap RTRW, aliansi juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan agar segera menyusun dan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya untuk Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur. Keberadaan RDTR dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih perizinan, serta meminimalisasi potensi pelanggaran tata ruang di lapangan.

Aliansi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan mendorong transparansi pemerintah daerah dalam setiap proses penerbitan izin pemanfaatan ruang. Menurut mereka, penataan ruang yang adil, berkelanjutan, dan akuntabel merupakan prasyarat utama bagi keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat.

Di akhir pernyataan sikap, Perwakilan FORMASI, R. Abu Sulthon, menegaskan bahwa tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Bencana tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, tetapi juga dimaksudkan sebagai surat terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Seluruh tuntutan ini kami garis bawahi sebagai perhatian serius dan kami maksudkan sebagai surat terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi. Persoalan tata ruang dan penyelamatan lingkungan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Aliansi Masyarakat Peduli Bencana secara khusus berharap Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, dapat mendorong dan menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Kuningan agar segera menetapkan RDTR secara detail, sebagai langkah strategis untuk menertibkan perizinan, melindungi kawasan lindung dan resapan air, serta memastikan pembangunan di Kabupaten Kuningan berpihak pada keselamatan lingkungan dan masyarakat, baik untuk generasi saat ini maupun generasi mendatang.

| anhad |

Pos terkait