FORMASI Warning TNGC: Hentikan Tumpang Tindih Regulasi yang Rugikan Rakyat

Kuningan, faktainfokom.com

Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) menyoroti persoalan tata kelola air di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), khususnya Wilayah Desa Cisantana. FORMASI menegaskan bahwa persoalan air tidak dapat hanya dibebankan kepada Balai TNGC, tetapi juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan serta seluruh elemen masyarakat.

Menurut FORMASI, keberadaan mata air di Cisantana merupakan sumber kehidupan yang harus menjadi prioritas pemanfaatannya untuk kebutuhan masyarakat, termasuk sektor pertanian yang menjadi fondasi ketahanan pangan daerah.

“Pemanfaatan air harus menyentuh semua aspek kehidupan masyarakat. Jangan sampai masyarakat kecil justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kesalahan tata kelola,” tegas FORMASI

FORMASI menilai narasi yang berkembang seolah-olah kesalahan penggunaan air hanya dilakukan para pelaku usaha kecil di kawasan tersebut. Padahal, menurut mereka, pemerintah daerah perlu lebih jeli memperhatikan penggunaan air oleh pelaku wisata skala besar yang beroperasi di wilayah Cisantana.

“Tidak adil apabila yang disorot hanya usaha kecil. Penggunaan air oleh hotel, villa, rumah makan, kafe, resto, serta destinasi wisata besar seperti Arunika harus dievaluasi dan diaudit secara komprehensif,” ujar perwakilan FORMASI.

FORMASI meminta agar evaluasi dan audit dilakukan bersama oleh Balai TNGC dan Pemerintah Daerah. Audit tersebut diharapkan mampu mengungkap:

Apakah seluruh pelaku usaha memiliki izin pemanfaatan air?

Siapa pihak pemberi izin?

Kemana aliran retribusi atau kontribusi penggunaan air tersebut?

“Audit harus menjawab apakah tata kelola air saat ini sesuai regulasi. Jika tidak, maka harus ada tindakan korektif,” tambah FORMASI.

FORMASI menegaskan bahwa tata kelola air di kawasan konservasi harus dikembalikan sepenuhnya kepada kerangka hukum yang berlaku. Mereka menekankan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Implementasinya juga telah diatur dalam UU No. 17/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

“Pemerintah Daerah dan Balai TNGC harus memberikan solusi konkret sesuai kewenangan masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang merugikan masyarakat,” tegas FORMASI.

Di akhir pernyataannya, FORMASI meminta agar penggunaan mata air Cisantana dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

“Air adalah hak publik. Jangan sampai kepentingan komersial mengalahkan kepentingan masyarakat dan petani sebagai pengguna utama,” tutup FORMASI.

| anhad |

Pos terkait