Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 3 Kasus dari Penganiayaan,TPPO hingga Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, 2 Tersangka Diamankan

Cirebon, faktainfokom.com

Jajaran Polresta Cirebon mengungkap tiga kasus yang terdiri dari penganiayaan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga penyelewengan pupuk bersubsidi. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua tersangka berinisial “MI” dan “P”.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, MI merupakan tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Pihaknya mengamankan barang bukti dari mulai senjata tajam jenis parang dan pakaian yang terdapat bercak darah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka “MI” dijerat Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat dan diancam hukuman maksimal delapan tahun penjara,” katanya, Senin (18/11/2024).

Ia mengatakan, tersangka “P” diamankan dalam pengungkapan kasus TPPO. Bahkan, pihaknya menerima dua laporan polisi terkait kasus TPPO yang dilakukan “P”. Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

Diantaranya, paspor, visa kunjungan ke Arab Saudi, tiket penerbangan pesawat, dua unit handphone, satu unit kendaraan roda empat bernomor polisi E 1826 BM, dan lainnya. Akibat perbuatannya, “P” dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo 68 Jo Pasal 5 Huruf B sampai dengan E dan atau Pasal 86 Jo Pasal 72 Huruf B san Huruf C UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Kami menerima dua laporan dari dua korban yang diduga dijanjikan bekerja di luar negeri tetapi tidak prosedural,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Petugas turut menyita 3,5 Ton Pupuk Subsidi Jenis Urea, 9 Kwintal Pupuk Subsidi Jenis Npk Phonska, nota pembelian, dan uang tunai Rp 450 ribu sebagai barang bukti.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, dan Satreskrim Polresta Cirebon juga masih meminta keterangan dari terlapor yang berinisial TR, pungkasnya.(indra jaya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *