Desakan Sertifikasi Halal dan Izin Lingkungan untuk Dapur MBG Menguat, Kuningan Diminta Lakukan Audit Menyeluruh

Kuningan, faktainfokom.com

Dorongan agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengantongi sertifikat halal kembali mencuat, termasuk di wilayah Kabupaten Kuningan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sekaligus perlindungan hak konsumsi masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar dan dikonsumsi masyarakat wajib memiliki jaminan halal. Ketentuan tersebut dianggap relevan untuk diterapkan secara menyeluruh pada operasional dapur MBG yang menyasar anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Pengamat kebijakan publik, Ronni Rubiyanto, menegaskan dapur MBG yang belum memiliki sertifikat halal sebaiknya tidak diizinkan beroperasi hingga memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban negara dalam menjamin perlindungan konstitusional warga.

“Program MBG menyasar kelompok yang sensitif. Karena itu, jaminan halal merupakan bentuk perlindungan atas keyakinan dan hak konsumsi masyarakat,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Selain aspek kehalalan, perhatian juga diarahkan pada kelengkapan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi seluruh dapur MBG. Operasional dapur skala besar yang memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari dinilai berpotensi menghasilkan limbah cair dan sisa produksi dalam jumlah signifikan. Tanpa sistem IPAL sesuai standar serta persetujuan lingkungan, kegiatan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran.

Ia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada kualitas gizi, tetapi juga dampak ekologis. Setiap dapur MBG, khususnya di wilayah padat penduduk di Kabupaten Kuningan, harus memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai regulasi.

Berdasarkan data resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dan laporan media hingga akhir Februari 2026, tercatat lebih dari 23.500 SPPG telah beroperasi di berbagai provinsi, menjangkau puluhan juta penerima manfaat. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 2.340 dapur yang telah mengantongi sertifikat halal.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah. Audit menyeluruh didorong untuk memastikan kelengkapan sertifikasi halal, perizinan lingkungan, persetujuan operasional, serta standar sanitasi pangan.

Aspek perlindungan tenaga kerja juga menjadi sorotan. Seluruh pekerja dapur MBG dinilai wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan perlindungan sosial lainnya. Mengingat aktivitas dapur berskala besar memiliki potensi risiko seperti luka bakar maupun paparan bahan kimia, kepesertaan jaminan sosial disebut sebagai kewajiban moral dan hukum.

Selain itu, ia menegaskan larangan praktik pekerja anak dalam operasional dapur MBG. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi bangsa tidak boleh mencederai hak-hak anak maupun melanggar ketentuan usia kerja sesuai regulasi.

Menurutnya, apabila masih ditemukan dapur MBG yang belum memenuhi sertifikasi halal, izin IPAL, perlindungan ketenagakerjaan, atau bahkan mempekerjakan anak di bawah umur, maka penutupan sementara perlu dipertimbangkan hingga seluruh kewajiban dipenuhi.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi halal, lingkungan, dan perlindungan tenaga kerja harus ditegakkan secara konsisten dalam setiap program strategis nasional agar manfaat sosialnya tidak dibayangi risiko hukum maupun dampak ekologis di kemudian hari, termasuk di Kabupaten Kuningan.

| red|

Pos terkait