Kuningan, faktainfokom.com
Dugaan adanya potongan sebesar 10 persen terhadap Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan mulai menjadi sorotan publik.
Isu tersebut mencuat setelah pengamat kebijakan publik, Ronni Rubiyanto, mengaku menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Dr. H. Carlan, S.Pd., M.MPd, untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang berkembang di kalangan pengelola PAUD.
Menurut Ronni, dalam pertemuan tersebut ia mempertanyakan dugaan adanya iuran yang disebut sebagai “iuran kebersamaan” sebesar 10 persen dari dana BOP yang diterima lembaga PAUD.
Ronni menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut ia mendengar pernyataan yang disampaikan dengan nada tegas.
“Beliau menjawab dengan lantang bahwa tidak takut terhadap isu yang berkembang dan menyebut memiliki back up yang kuat,” ungkap Ronni kepada awak media.
Ronni menambahkan, dugaan praktik tersebut perlu ditelusuri secara serius karena berpotensi mencerminkan persoalan manajerial yang lebih luas di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Ini baru satu titik di bidang pendidikan, yaitu bidang PAUD. Kalau hal seperti ini juga berlaku di bidang lain, seperti PKBM atau bahkan di berbagai bidang lainnya, maka tentu ini akan menunjukkan betapa bobroknya sistem manajerial di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan,” ujar Ronni.
Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya praktik yang sudah berlangsung lama hingga dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
“Jangan-jangan praktik seperti ini sudah dianggap sebagai tradisi sehingga dipandang sebagai kewajaran. Kadang ada istilah ‘kebersamaan’ yang dibungkus dengan budaya ketimuran, tetapi penempatannya justru keliru,” tambahnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, salah satu narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan potongan dana BOP PAUD sebesar 10 persen.
Menurut narasumber tersebut, apabila benar terjadi, praktik tersebut sangat disayangkan karena dana BOP merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan khusus bagi operasional lembaga pendidikan anak usia dini.
“Dana itu seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional PAUD, seperti kegiatan belajar mengajar, sarana pendidikan, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan,” ujarnya.
Ia menilai bahwa apabila terdapat pemotongan dana bantuan pendidikan dengan alasan apa pun, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Secara regulasi, pengelolaan Dana BOP PAUD telah diatur dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa dana pendidikan harus dikelola secara adil, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis BOP PAUD menyatakan bahwa dana bantuan operasional harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan operasional satuan pendidikan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Praktik pemotongan dana bantuan pemerintah juga berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pengamat menilai, untuk menghindari polemik yang semakin meluas, diperlukan klarifikasi terbuka dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait dugaan potongan Dana BOP PAUD tersebut.
Publik pun berharap adanya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana pendidikan, mengingat bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini.
| red/anhad |







