Dugaan Skandal Pendataan Negara: BPS “Libatkan” Buruh Vendor PLN, Hak Pekerja Dipertaruhkan?

Kuningan, faktainfokom.com

Dugaan pelibatan tenaga vendor PLN oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kegiatan survei DTSEN kian mengemuka dan tak lagi sekadar isu teknis di lapangan. Persoalan ini berkembang menjadi sorotan serius yang menyentuh dugaan pelanggaran ketenagakerjaan hingga potensi penyimpangan dalam tata kelola pendataan negara.

Di lapangan, sejumlah pencatat kWh meter dilaporkan menjalankan dua peran sekaligus: tugas utama sebagai petugas lapangan PLN, serta tugas tambahan sebagai enumerator survei. Beban kerja yang meningkat tidak diiringi dengan kejelasan status kerja maupun jaminan hak bagi para pekerja.

“Negara Pakai Tenaga Vendor?”

Temuan paling mencolok adalah adanya surat tugas resmi dari BPS dengan masa kerja cukup panjang, yakni Maret hingga Agustus 2026. Penugasan ini menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut bukan sekadar sambilan, melainkan aktivitas terstruktur dalam jangka waktu berbulan-bulan.

Namun, sejumlah pertanyaan mendasar belum terjawab:

Apakah para pekerja tersebut direkrut secara resmi oleh BPS?

Ataukah hanya “dipinjam” dari pihak vendor?

Siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran mereka negara atau perusahaan?

Jika benar negara menggunakan tenaga vendor tanpa skema yang jelas, maka hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi preseden serius dalam tata kelola tenaga kerja.

Upah Tak Jelas, Bonus Jadi Janji

Informasi dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa para pekerja tidak menerima honorarium langsung dari BPS. Sebaliknya, mereka hanya dijanjikan “bonus” berdasarkan jumlah data yang berhasil dikumpulkan.

Skema ini memunculkan dugaan baru:

Apakah honor negara dialihkan ke pihak tertentu?

Apakah pekerja hanya dijadikan alat tanpa perlindungan hak?

Jika kondisi ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta membuka ruang terjadinya eksploitasi tenaga kerja secara terselubung.

FORMASI: Jika Ada MoU, Bongkar ke Publik!

Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Rokhim Wahyono, menegaskan bahwa persoalan ini bisa berkembang menjadi isu nasional apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka.

“Kalaupun ini ada kesepakatan kerja sama antara BPS dengan PLN, maka harus ada kejelasan dan transparansi karena menyangkut tenaga kerja. Kalau hal ini benar, tentu juga berlaku seluruh Indonesia artinya ada MoU antara BPS dan PLN, bukan hanya di wilayah Kuningan atau Jawa Barat saja.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa jika terdapat kerja sama resmi antara Badan Pusat Statistik dan Perusahaan Listrik Negara (PLN), maka publik berhak mengetahui isi dan mekanismenya secara transparan.

Dari Kuningan ke Nasional?

Apabila pola pelibatan tenaga vendor ini terjadi secara luas, maka persoalan tidak lagi bersifat lokal. Dampaknya bisa meluas secara nasional, antara lain:

Mekanisme rekrutmen survei berpotensi menyimpang dari standar

Validitas dan integritas pendataan nasional dipertanyakan

Kredibilitas negara dalam pengelolaan data publik terancam menurun

Bom Waktu Tata Kelola Data

DTSEN bukan sekadar survei biasa, melainkan fondasi penting dalam perumusan kebijakan sosial. Jika proses pengumpulan datanya bermasalah, maka hasilnya pun berisiko cacat.

Lebih jauh, jika tenaga kerja dalam proses tersebut tidak mendapatkan kejelasan status dan perlindungan hak, maka persoalan ini tidak lagi bersifat teknis, melainkan telah masuk ke ranah etika dan tata kelola negara.

Penutup: Transparansi atau Skandal?

Kini, tanggung jawab ada di tangan Badan Pusat Statistik dan Perusahaan Listrik Negara. Keduanya didesak untuk:

Membuka dokumen kerja sama secara terbuka

Menjelaskan alur honorarium pekerja

Memastikan perlindungan hak tenaga kerja

Jika tidak ada klarifikasi yang tegas, dugaan ini berpotensi berkembang menjadi skandal nasional yang sulit dibendung.

Pada akhirnya, ketika negara bekerja tanpa transparansi, publik memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan bahkan mencurigai.

| red/anhad |

Pos terkait