Kuningan, faktainfokom.com
Masyarakat Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, kini makin resah dengan maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dinilai semakin tak terkendali, terutama pada malam libur dan malam Minggu seperti yang terjadi malam ini.
Keresahan itu disampaikan Yogi Barbara, warga pituin Cirendang. Ia menilai peredaran minuman keras atau minuman beralkohol (mihol) di wilayahnya sudah sangat mengkhawatirkan dan berpotensi merusak generasi muda.
“Kami sangat resah, generasi kami makin ke sini terus dirusak dengan miras atau mihol. Bahkan di Cirendang sendiri ada toko yang bebas menjual minuman keras itu,” ujarnya.
Menurut Yogi, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan aparat penegak hukum maupun penegak Peraturan Daerah (Perda). Ia menyinggung keberadaan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang dinilai seolah tidak berjalan efektif di lapangan.
“Kami heran ke mana aparat penegak hukum dan penegak Perda. Padahal Perda mihol Nomor 6 Tahun 2014 jelas disahkan DPRD Kuningan. Kenapa hanya jadi arsip saja?” katanya.
Ia juga mengaku kecewa karena penjualan minuman keras disebut masih berlangsung secara terbuka di kawasan dekat rest area Cirendang. Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan masyarakat akan bergerak sendiri bersama elemen organisasi kemasyarakatan dan ormas Islam untuk melakukan pencegahan.
“Apakah kami perlu bertindak sendiri bersama masyarakat dan elemen ormas Islam baru akan ada pencegahan? Percuma Perda dibuat kalau hanya jadi pajangan. Tuh dekat rest area Cirendang minuman keras dijual bebas,” tegasnya.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kuningan, Satpol PP, serta aparat kepolisian segera turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap dugaan penjualan minuman keras ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
| red /anhad |







